Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Deretan Upaya INACA Bantu Maskapai Anggota Biar Tak Rugi

INACA telah melakukan sejumlah hal untuk membantu maskapai anggotanya untuk menekan kerugian.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berupaya meringankan beban kerugian maskapai anggotanya agar bisa membangkitkan sektor penerbangan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja terus berupaya melakukan penjajakan ke berbagai pihak agar anggotanya tidak menderita kerugian cukup besar dan segera dapat beroperasi normal seperti sebelum Covid-19 melanda.

“Sejak awal-awal pandemi, sekitar Agustus 2020 lalu kami secara gencar melalukan kampanye untuk membangkitkan sektor penerbangan melalui Safe Travel Campaign ke sejumlah kota seperti Bali, Yogyakarta, Medan, dan Padang bersama para maskapai anggota INACA yaitu, Garuda Indonesia, Citilink, AirAsia dan Lion Group,” kata Denon dalam siaran pers, Kamis (30/6/2022).

Dia menuturkan kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura I dan II, AirNav Indonesia, serta industri perhotelan yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Kampanye memiliki tujuan meningkatkan rasa percaya diri masyarakat untuk kembali terbang.

Kampanye utamanya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh maskapai penerbangan dan pengelola bandara. Hal tersebut menjadi faktor pendorong masyarakat untuk kembali bepergian.

INACA melakukan pendekatan dan diskusi solutif kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak melakukan penutupan akses penerbangan bagi maskapai yang ingin melayani jasa penerbangan. Hal ini demi kepentingan bersama sehingga aksesibilitas tetap terbuka bagi masyarakat.

Langkah penting lainnya yang juga telah dilakukan oleh INACA adalah melakukan pendekatan yang sangat intensif dan pro aktif kepada regulator, yakni Direktorat Angkutan Udara Kemenhub untuk melakukan penyesuaian tarif yaitu melalui biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge).

“Makapai bisa menerapkan biaya tuslah bahan bakar hingga 10 persen di atas tarif batas atas [TBA],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper