Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Diwajibkan Gunakan MyPertamina

Tak semua bakal kena, tahap pertama penggunaan MyPertamina diperuntukkan untuk kendaraan roda empat.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 30 Juni 2022  |  16:56 WIB
Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Diwajibkan Gunakan MyPertamina
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Pembelian bensin Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina akan mulai diterapkan di beberapa daerah mulai besok, Jumat (1/6/2022).

Penerapan MyPertamina ini pun dilakukan secara bertahap di 11 daerah di 5 provinsi di Indonesia, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.

"Pada tahap awal berlaku untuk Solar bersubsidi dan Pertalite Roda 4," tulis keterangan resmi Pertamina pada akun Instagram @mypertamina.

Di sisi lain, pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022.

Beleid itu nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite.

“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.

Saleh mencontohkan konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.

Berikut cara melakukan pembayaran BBM melalui aplikasi MyPertamina:

  • Unduh aplikasi MyPertamina di Play Store atau AppStore
  • Lakukan pendaftaran atau registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap
  • Aktifkan LinkAja untuk melakukan pembayaran cashless atau non tunai
  • Setelah itu, Anda dapat langsung menunjukkan QR Code yang ada dalam aplikasi MyPertamina Anda saat melakukan pembelian bensin
  • Klik 'Bayar' lalu masukkan PIN LinkAja. Kemudian tekan 'Continue'
  • Pembelian bensin menggunakan aplikasi MyPertamina Anda berhasil setelah mendapatkan notifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

solar BBM bensin Pertalite MyPertamina
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top