Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Peredaran Ban Impor, APBI Desak Permendag No.20/2021 Dicabut

APBI menyebut ketentuan impor ban tidak melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dinilai seharusnya dapat berperan penting,
Ban - Istimewa
Ban - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mendesak pemerintah agar mengaktifkan fungsi Kementerian Perindustrian terkait dengan impor, khususnya untuk komoditas ban jadi.

Aziz mengatakan saat ini ketentuan impor tidak melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dinilai seharusnya dapat berperan penting, melainkan hanya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan yang dimaksud oleh Aziz merupakan Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kami berharap Permendag No. 20/2020 dicabut dan mengembalikan peran Kemenperin dalam hal Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Aziz kepada Bisnis, Jumat (17/6/2022).

Hal tersebut, lanjut Aziz, bertujuan mengurangi peredaran ban impor di dalam negeri yang dikatakan mendominasi sebagian besar pasar komoditas tersebut di Tanah Air.

Aziz mengungkapkan saat ini sebanyak 80 persen peredaran ban di Tanah Air merupakan impor, sebagian besar berasal dari China dan India dengan 87 merek.

"Kalau tidak diatur, situasi ini bisa berdampak negatif terhadap perusahaan dalam negeri seperti PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL), dan PT Multistrada Arah Sarana (MASA)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper