Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Belum Jelas

Ditjen Bea Cukai menyebut cukai plastik dan minuman berpemanis belum dibahas lebih lanjut.
Implementasi cukai plastik dan makanan berpemanis belum jelas. /CocaCola
Implementasi cukai plastik dan makanan berpemanis belum jelas. /CocaCola

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto tidak banyak berkomentar mengenai rencana pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis.

Saat ditanya kapan rencana pengenaan cukai untuk plastik dan makanan berpemanis diberlakukan, Nirwala menyampaikan bahwa rencana pengenaan cukai tersebut masih belum dibahas lebih lanjut.

"Belum, dibahas aja belum," kata Nirwala usai  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gudang Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).

Khusus untuk plastik, Nirwala mengakui tinggal diimplementasikan saja. Kendati demikian, pemerintah masih mempertimbangkan banyak hal.

"Terus yang kedua minuman bergula dalam kemasan. Dengan adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu kan kalau penambahan barang kena cukai, pertama harus diberitahukan dulu ke komisi XI. Terus setelah itu di bahas di Badan Anggaran (Banggar)," jelas dia.

Meskipun ekonomi Indonesia sudah berangsur-angsur pulih, Nirwala menekankan bahwa pemerintah tak serta merta mengenakan cukai pada barang-barang tertentu. Apalagi, UU HPP mulai diberlakukan tahun ini. Sehingga, kata dia, pemerintah mulai menerapkan pengenaan cukai berdasarkan skala prioritas.

Di lain sisi, saat dikonfirmasi mengenai rencana kajian pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen, Nirwala menegaskan kajian tersebut masih panjang.

"Kajiannya masih panjang. Kalau nggak salah 5 tahun ke depan. Kan dijelaskan ke Pak Febrio gitu,"  ujar dia.

Rencana kajian pengenaan cukai untuk BBM, ban karet dan detergen pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Febrio menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Febrio, mengutip Bisnis, Kamis (16/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper