Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Belum Jelas

Ditjen Bea Cukai menyebut cukai plastik dan minuman berpemanis belum dibahas lebih lanjut.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 16 Juni 2022  |  17:13 WIB
Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Belum Jelas
Implementasi cukai plastik dan makanan berpemanis belum jelas. - CocaCola

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto tidak banyak berkomentar mengenai rencana pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis.

Saat ditanya kapan rencana pengenaan cukai untuk plastik dan makanan berpemanis diberlakukan, Nirwala menyampaikan bahwa rencana pengenaan cukai tersebut masih belum dibahas lebih lanjut.

"Belum, dibahas aja belum," kata Nirwala usai  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gudang Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).

Khusus untuk plastik, Nirwala mengakui tinggal diimplementasikan saja. Kendati demikian, pemerintah masih mempertimbangkan banyak hal.

"Terus yang kedua minuman bergula dalam kemasan. Dengan adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu kan kalau penambahan barang kena cukai, pertama harus diberitahukan dulu ke komisi XI. Terus setelah itu di bahas di Badan Anggaran (Banggar)," jelas dia.

Meskipun ekonomi Indonesia sudah berangsur-angsur pulih, Nirwala menekankan bahwa pemerintah tak serta merta mengenakan cukai pada barang-barang tertentu. Apalagi, UU HPP mulai diberlakukan tahun ini. Sehingga, kata dia, pemerintah mulai menerapkan pengenaan cukai berdasarkan skala prioritas.

Di lain sisi, saat dikonfirmasi mengenai rencana kajian pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen, Nirwala menegaskan kajian tersebut masih panjang.

"Kajiannya masih panjang. Kalau nggak salah 5 tahun ke depan. Kan dijelaskan ke Pak Febrio gitu,"  ujar dia.

Rencana kajian pengenaan cukai untuk BBM, ban karet dan detergen pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Febrio menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan berbagai potensi kepabeanan dan cukai untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

"Yang sedang kami kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Febrio, mengutip Bisnis, Kamis (16/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ekonomi Bea Cukai cukai plastik
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top