Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengestimasi total nilai impor ban Indonesia pada 2021 mencapai US$2 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari impor ban, baik yang masuk secara legal maupun ilegal. "Nilai total impor ban di Indonesia mencapai US$2 miliar pada 2021. Naik 15 - 20 persen secara tahunan [year-on-year/yoy]," kata Aziz kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).
Dia memerinci, Indonesia mengimpor ban dari sejumlah negara. Dari jalur legal ada Jepang, Prancis, Korea Selatan, dan Jerman. Sementara jalur ilegal dari China dan India.
Selain itu, masuknya ban secara ilegal juga menyulitkan pendataan impor komoditas tersebut di Tanah Air.
Dengan demikian, sambungnya, alih-alih mewacanakan cukai ban, pemerintah diminta untuk fokus mengatasi permasalahan impor ilegal komoditas yang dikatakan masih marak.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai mengkaji rencana penerapan bea cukai terhadap ban karet beserta sejumlah komoditas lainnya, deterjen dan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan komoditas tersebut di atas diperkirakan mulai dikenakan cukai 5 tahun ke depan.