Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Genjot Ekspor CPO Demi Stabilkan Harga TBS Sawit

Pemerintah menargetkan CPO yang dikeluarkan untuk ekspor sebanyak 1.040.040 ton sehingga tangki dapat kosong.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). /Antara Foto-Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). /Antara Foto-Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan bahwa saat ini terus mendorong pelaksanaan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pasca pencabutan larangan ekspor.

Lutfi menyampaikan sejauh ini sudah ada 251 persetujuan ekspor (PE) yang diterbitkan dengan alokasi total PE sebanyak 302.032 ton.

Sementara itu target yang dikeluarkan yaitu sebanyak 1.040.040 ton sehingga tangki dapat kosong dan tandan buah segar (TBS) sawit dapat segera terserap dengan maksimal.

“Sudah 302.000 ton untuk 251 PE dari rencana 1.040.040 ton yang akan dikeluarkan dan kami akan memacu ini secepat mungkin supaya tangki bisa segera kosong,” jelas  Lutfi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).

Kemendag telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan persetujuan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 18/2022 dan No. 12/2022.

Bila tangki segera kosong, TBS dapat segera terserap dan nantinya harga TBS pun akan stabil. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan timnya akan terus memantau kinerja ekspor serta harga TBS di tingkat petani.

“Pemerintah akan memantau kinerja ekspor serta harga TBS ditingkat petani, jika nantinya harga tbs di tingkat petani masih terlalu rendah, pemerintah akan terus mengodok kebijakan ini, kita harap harga TBS tidak kurang dari Rp2.500 per kilogram,” jelas Luhut.

Pemerintah juga telah mengubah mekanisme subsidi menjadi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk memastikan harga minyak goreng. Luhut menyampaikan bahwa DMO dipatok sebesar 300.000 ton.

“DMO 300.000 ton per bulan lebih tinggi 50 persen dari kebutuhan domestik kita, untuk membanjiri pasar domestik,” lanjut Luhut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper