Bisnis.com, JAKARTA- Tarif tiket pesawat ke luar negeri khususnya menuju Singapura naik seiring dengan membaiknya mobilitas masyarakat.
Maskapai Singapore Airlines menyampaikan bahwa kenaikan tarif tiket pesawat erat kaitannya dengan kondisi penerbangan yang terisi penuh dalam beberapa bulan mendatang.
"Karena dalam beberapa bulan mendatang, penerbangan relatif terisi penuh, kemungkinan harga yang terpantau menjadi lebih tinggi," terang Public Relations Manager Singapore Airlines Glory Henriette kepada Bisnis, Kamis (2/6/2022).
Tarif tiket pesawat, lanjut Glory, diprediksi akan turun kembali pada dua hingga tiga bulan ke depan.
Berdasarkan pantauan, tiket penerbangan Singapore Airlines untuk keberangkatan Senin (6/6/2022), tujuan Singapura kelas ekonomi dipatok dengan harga Rp8,6 juta sekali jalan.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Alvin Lie mengatakan saat ini kenaikan tarif tidak terlepas dari kenaikan harga avtur. Kenaikan harga bahan bakar pesawat itu mendorong adanya fuel surcharge. Namun, dia menyebut kenaikan tarif hanya terjadi bagi penerbangan mancanegara saja.
Baca Juga
"Namun untuk rute domestik masih aman, terutama rute-rute yang dilayani oleh pesawat jet masih dengan harga tiket normal di bawah TBA [tarif batas atas]," terang Alvin, Kamis (2/6/2022).
Selain avtur, ketimpangan antara permintaan yang tinggi dan supply yang masih rendah dari operator penerbangan atau maskapai turut memengaruhi kondisi tersebut.
Di samping itu, masa liburan anak sekolah dinilai turut menyebabkan tingginya permintaan terhadap penerbangan khususnya ke Singapura. Dia memprediksi nantinya setelah peak season usai, tarif penerbangan mancanegara bisa jadi turun.
"Apakah ini berlanjut ke depan saya yakin Juli usai libur harga tiket akan kembali turun sejalan dengan maskapai mengoperasikan lebih banyak penerbangan. Tentunya, harga tiket akan turun sejauh nilai rupiah stabil dan avtur tidak naik lagi," tuturnya.
Menanggapi kenaikan harga tarif penerbangan mancanegara, pemerintah menegaskan bahwa tidak memiliki otoritas untuk mengatur tarif tiket penerbangan rute internasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa hanya mengatur soal Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan reguler dalam negeri.
"Pemerintah hanya menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi pada rute domestik," terang Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Aryani Satyamurni dalam keterangan resminya.