Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Rute Mancanegara Melejit, Pemerintah Tidak Bisa Berbuat Banyak

Kenaikan harga tiket pesawat yang lumayan tinggi dipicu kenaikan harga avtur. Itupun sebatas rute penerbangan mancanegara.
Pesawat milik maskapai Scoot, Singapore Airlines, dan Silk Air terlihat di Bandara Changi, Singapura, Selasa (14/8/2018)./Reuters-Edgar Su
Pesawat milik maskapai Scoot, Singapore Airlines, dan Silk Air terlihat di Bandara Changi, Singapura, Selasa (14/8/2018)./Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA- Tarif tiket penerbangan ke luar negeri naik sejalan dengan mobilitas masyarakat yang semakin longgar. Contohnya, kenaikan tarif penerbangan ke Singapura saat ini bahkan naik hingga 2-3 kali lipat.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Alvin Lie mencontohkan, saat ini tarif penerbangan ke Singapura menggunakan Singapore Airlines naik hingga menjadi Rp6 juta untuk sekali jalan. Sementara itu, tarif pulang-pergi (PP) tembus hingga Rp12,2 juta.

Menurut Alvin, kenaikan tersebut tidak terlepas dari kenaikan harga avtur. Kenaikan harga bahan bakar pesawat itu mendorong adanya fuel surcharge. Namun, dia menyebut kenaikan tarif hanya terjadi bagi penerbangan mancanegara saja.

"Namun untuk rute domestik masih aman, terutama rute-rute yang dilayani oleh pesawat jet masih dengan harga tiket normal di bawah TBA [tarif batas atas]," terang Alvin, Kamis (2/6/2022).

Selain avtur, ketimpangan antara permintaan yang tinggi dan supply yang masih rendah dari operator penerbangan atau maskapai turut memengaruhi kondisi tersebut.

Berdasarkan pengalaman pribadinya, Alvin menyebut kenaikan tarif penerbangan khususnya ke Singapura sudah terjadi sejak April. Dia menceritakan bahwa tarif penerbangan dengan Singapore Airlines untuk rute Jakarta-Singapura-Perth (Australia) tidak beda jauh dengan tarif rute Jakarta-Singapura.

"Jadi hanya selisih Rp200.000 itu sudah cover Singapura dan Perth. Jadi mahalnya di Jakarta-Singapura," cerita Alvin.

Saat ini, eks Anggota Ombudsman tersebut menyebut saat ini Singapore Airlines baru mengoperasikan hingga enam penerbangan saja ke Singapura dalam sehari. Sebelum pandemi, penerbangan bisa sebanyak 12 kali sehari.

"Garuda juga enam sampai delapan kali sehari namun sekarang baru satu. Ada ketimpangan kebutuhan dan ketersediaan kursi," jelasnya.

Di samping itu, masa liburan anak sekolah dinilai turut menyebabkan tingginya permintaan terhadap penerbangan khususnya ke Singapura. Dia memprediksi nantinya setelah peak season usai, tarif penerbangan mancanegara bisa jadi turun.

"Apakah ini berlanjut ke depan saya yakin Juli usai libur harga tiket akan kembali turun sejalan dengan maskapai mengoperasikan lebih banyak penerbangan. Tentunya, harga tiket akan turun sejauh nilai rupiah stabil dan avtur tidak naik lagi," tuturnya.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, tarif tiket penerbangan ke luar negeri yang mahal tidak hanya terjadi untuk rute ke Singapura. Dia menyebut tarif tiket penerbangan ke Jepang dan Korea Selatan juga mahal.

"Tiket [penerbangan] ke Jepang dan Korea juga mahal," katanya, Kamis (2/6/2022).

Menurut dia, seiring dengan mobilitas yang membaik, maka masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bepergian. Namun, dengan tarif tiket yang tengah melonjak, maka masyarakat mensiasati dengan memesan tiket sejak jauh hari, memanfaatkan pesawat low cost carrier (LCC), atau mengganti destinasi.

"Misalnya bujet ke Singapura tinggi, ganti ke Malaysia atau Thailnd yang cost-nya relatif lebih rendah. Atau bujet ke Jepang dan Korea Rp15 juta akhirnya ganti ke Turki Rp14 juta," jelasnya.

Menanggapi kenaikan harga tarif penerbangan mancanegara, pemerintah menegaskan bahwa tidak memiliki otoritas untuk mengatur tarif tiket penerbangan rute internasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa hanya mengatur soal Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan reguler dalam negeri.

"Pemerintah hanya menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi pada rute domestik," terang Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Aryani Satyamurni dalam keterangan resminya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper