Bisnis.com, JAKARTA- Kenaikan harga avtur dan pengoperasin pesawat yang terbatas dinilai memicu kenaikan tarif tiket pesawat ke luar negeri.
Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyampaikan bahwa kedua faktor tersebut membuat tarif penerbangan dengan low cost carrier (LCC) meloncat hingga dua sampai tiga kali kipat.
"Biasanya full service carrier di range 2-4 juta, sekarang low cost carrier saja bisa mencapai 5 juta," terang Pauline, Kamis (2/6/2022).
Terkait dengan faktor pengoperasian pesawat yang terbatas, Pauline menjelaskan bahwa frekuensi penerbangan saat ini sedikit sehingga kapasitas berkurang dan berujung pada tarif yang lebih tinggi.
Menurut Pauline, saat ini para perusahaan maskapai belum beroperasi seperti biasa atau kondisi normal. Armada pesawat, lanjut dia, kini bahkan masih mengantre untuk menjalani maintenance.
"Kami harapkan pemerintah bisa mempermudah penerbangan maskapai yang mau masuk ke Indonesia. Jadi, regulator harus ikut membantu agar maskapai mau menambah pesawat dan [frekuensi] penerbangan," kata Pauline.
Baca Juga
Di sisi lain, terdapat biaya tambahan akibat adanya kenaikan harga avtur atau fuel surcharge. Seperti diketahui, kenaikan harga avtur tidak terlepas dari kenaikan harga energi dunia di antaranya sebagai dampak dari kondisi geopolitik.
Kendati demikian, Pauline menyebut industri penyedia jasa perjalanan tak mendapatkan komisi apabila maskapai menerapkan fuel surcharge lebih tinggi dari tarif tiket pesawat.
"Kalau maskapai menerapkan fuel surcharge lebih tinggi dari tarif dasar tiket, kita tidak dapat komisi," lanjut Pauline.
Pauline menyebut tarif tiket bisa lebih murah apabila memesan pada jauh hari untuk keberangkatan akhir Juni dan Juli. Akan tetapi, tarif akan lebih tinggi apabila memesan untuk keberangkatan pada awal pekan yakni bisa menyentuh di atas Rp10 juta untuk full service carrier.
Selain itu, Pauline mengatakan kondisi kenaikan tarif penerbangan yang cukup tinggi dibarengi dengan permintaan yang cukup tinggi juga dari konsumen. Apalagi, saat ini aturan dan syarat perjalanan semakin longgar seperti penghapusan kewajiban tes Covid-19 bagi yang minimal sudah divaksin dosis lengkap (kedua).