Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Tak Kunjung Cair, Serikat Buruh Prediksi 3 Kemungkinan Ini

Segera memasuki bulan Juni, bantuan berupa subsidi upah atau BSU yang ditunggu-tunggu pekerja tak kunjung hadir.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga akhir Mei 2022, belum ada info pasti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh/pekerja dalam rangka menyokong pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.

Pada awal April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan PEN mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat adanya tiga persoalan yang dihadapi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), serta kementerian terkait atas molornya penyaluran BSU.

Salah satunya yakni persoalan sinkronisasi data dari BPJamsostek dan Kemenaker yang disinyalir menjadi alasan terkuat lamanya implementasi BSU.

“Kami juga sedang menelisik, ini diundurnya kenapa. Belum ada info juga dari Ibu Menaker. Kelihatannya sih soal sinkronisasi data, memang belum fix mengenai data karena ambil dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ristadi, Selasa (31/5/2022).

Alasan lain yang mungkin menurut Ristadi adalah pematangan regulasi atau payung hukum terhadap BSU serta persiapan alokasi dana.

Sejak diumumkan kehadiran BSU tahun ini, pekerja meminta agar sasaran bantuan tersebut dapat lebih tepat, terutama bagi pekerja yang tidak terkover BPJamsostek atau yang bermasalah dengan iuran karena kesalahan perusahaan.

Pada dasarnya, penyaluran BSU tahun ini kembali mengambil data dari BPJamsostek karena hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif yang akan mendapatkan bantuan.

Ristadi berpendapat pekerja yang tidak terkover jaminan sosial justru lebih membutuhkan dan memprihatinkan dari pada yang terdaftar BPJS.

“Kelihatannya ada persoalan persoalan yang mungkin perlu diselaraskan dulu kelihatannya supaya tidak menjadi masalah administrasi. Karena kasus sebelumnya, mereka pekerja yang memiliki gaji diatas UMR mendapatkan BSU yang seharusnya tidak dapat,” lanjut Ristadi.

Pada 2020 Kemenaker juga memberikan BSU yang difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum diketahui poin-poin perubahan terkait penyaluran BSU 2022. Kemenaker mengeklaim terus menggodok instrumen terkait BSU.

 

Sebelumnya pada peringatan May Day 2022, Menaker Ida Fauziyah meminta dukungan seluruh pihak mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel. "Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ucap Ida dalam peringatan May Day 2022 dikutip dalam keterangan resmi Kemenaker, Minggu, (1/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper