Bisnis.com, JAKARTA – Hingga akhir Mei 2022, belum ada info pasti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh/pekerja dalam rangka menyokong pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.
Pada awal April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan PEN mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat adanya tiga persoalan yang dihadapi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), serta kementerian terkait atas molornya penyaluran BSU.
Salah satunya yakni persoalan sinkronisasi data dari BPJamsostek dan Kemenaker yang disinyalir menjadi alasan terkuat lamanya implementasi BSU.
“Kami juga sedang menelisik, ini diundurnya kenapa. Belum ada info juga dari Ibu Menaker. Kelihatannya sih soal sinkronisasi data, memang belum fix mengenai data karena ambil dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ristadi, Selasa (31/5/2022).
Alasan lain yang mungkin menurut Ristadi adalah pematangan regulasi atau payung hukum terhadap BSU serta persiapan alokasi dana.
Sejak diumumkan kehadiran BSU tahun ini, pekerja meminta agar sasaran bantuan tersebut dapat lebih tepat, terutama bagi pekerja yang tidak terkover BPJamsostek atau yang bermasalah dengan iuran karena kesalahan perusahaan.
Pada dasarnya, penyaluran BSU tahun ini kembali mengambil data dari BPJamsostek karena hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif yang akan mendapatkan bantuan.
Ristadi berpendapat pekerja yang tidak terkover jaminan sosial justru lebih membutuhkan dan memprihatinkan dari pada yang terdaftar BPJS.
“Kelihatannya ada persoalan persoalan yang mungkin perlu diselaraskan dulu kelihatannya supaya tidak menjadi masalah administrasi. Karena kasus sebelumnya, mereka pekerja yang memiliki gaji diatas UMR mendapatkan BSU yang seharusnya tidak dapat,” lanjut Ristadi.
Pada 2020 Kemenaker juga memberikan BSU yang difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum diketahui poin-poin perubahan terkait penyaluran BSU 2022. Kemenaker mengeklaim terus menggodok instrumen terkait BSU.
Sebelumnya pada peringatan May Day 2022, Menaker Ida Fauziyah meminta dukungan seluruh pihak mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel. "Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ucap Ida dalam peringatan May Day 2022 dikutip dalam keterangan resmi Kemenaker, Minggu, (1/5/2022).