Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Bayar Tol dari Masa ke Masa: dari Tunai, Kartu Tol Hingga Aplikasi

Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus melakukan inovasi terkait sistem transaksi di tol yang mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0.
Pengemudi melakukan transaksi di salah satu gerbang tol di Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi melakukan transaksi di salah satu gerbang tol di Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Inovasi dalam transaksi jalan tol terus dikembangkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu belakangan ini. Belum genap lima tahun penerapan transaksi nontunai jalan tol, pemerintah kini mewacanakan menerapakan transaksi nontunai nirsentuh atau dikenal Multi Lane Free Flow (MLFF).

Kehadiran jalan tol di Indonesia dimulai pada 55 tahun silam dengan dioperasikannya Jalan Tol Jagorawi dengan panjang 59 kilometer yang menjadi jalan penghubung antara Ibu Kota DKI Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Kala itu, pembangnuan jalan tol dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selanjutnya, Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.

Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.

Atas hal tersebut, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dibutuhkan pengembalian investasi kepada pemerintah dan juga badan usaha melalui pengenaan tarif jalan tol. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol.

Transaksi Tunai

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, sistem transaksi jalan tol terbagi atas dua jenis yakni sistem terbuka dan sistem tertutup. Pada sistem tertutup, para penggunaan jalan tol wajib mengambil kartu tanda masuk tol yang akan dikembalikan pada saat pembayaran di pintu keluar tol.

Sementara itu, untuk sistem terbuka para pengguna jalan tol tidak perlu mengambil tanda masuk, tapi cukup melakukan pembayaran di pintu keluar tol.

Adapun, pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan atau membayar tol dengan uang tunai, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik.

Kartu Tol

Setelah berlangsung cukup lama, sistem tersebut menjadi tidak efisien dan efektif untuk kelancaraan lalu lintas di jalan tol. Diperlukan inovasi baru untuk menciptakan sistem transaksi yang lebih cepat, efisien.

Sistem transaksi nontunai pada akhirnya dicetuskan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang efektif, efisien, aman dan nyaman. Pemerintah menilai perlu dilakukannya pengembangan teknologi sistem pembayaran nontunai yang dapat mempermudah aksesibilitas jalan tol dan memangkas waktu layanan transaksi di gerbang tol.

Sejarah Bayar Tol dari Masa ke Masa: dari Tunai, Kartu Tol Hingga Aplikasi

Hal itu disebutkan pemerintah dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M2017 tentang transaksi nontunai di jalan tol.

Kebutuhan akan penerapan transaksi nontunai ditujukan sebagai upaya mengatasi kemacetan di gerbang tol akibat tingginya volume lalu lintas kendaraan yang salah satunya disebabkan oleh kurang efisiennya pelayanan transaksi dengan uang tunai di gerbang tol.

Alhasil, per 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi nontunai telah diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia. Pada saat penerapan transaksi Tol nontunai, maka sepenuhnya seluruh ruas jalan tol tidak menerima transaksi tunai.

Dalam beleid tersebut, alat pembayaran dalam transaksi tol nontunai menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, dan/atau transkasi tol nontunai yang menggunakan teknologi berbasis nirsentuh.

Lebih lanjut, permen itu juga mengatur penerapan transaksi yang sepenuhnya menggunakan teknologi berbasis nirsentuh. Seharusnya, penerapan teknologi tersebut sudah mulai berlaku per 31 Desember 2018.

Pada saat ini, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus melakukan inovasi yang mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0.

Sistem MLFF

Penerapan teknologi transaksi nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan diterapkan di jalan tol Indonesia, yang nantinya memungkinan pengguna jalan tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol untuk menempelkan kartu uang elektronik saat melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, implementasi sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow di jalan tol (Sistem MLFF) akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol.

"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," ujar Danang dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (20/5/2022).

Danang menegaskan, untuk penerapannya direncanakan akhir 2022, sedangkan untuk ruas jalan tol yang akan diterapkan sistem tersebut pada akhir tahun masih dalam pembahasan.

Kelebihan MLFF

Perangkat yang rencananya digunakan pada transaksi nirsentuh MLFF yakni, Electronic On-Board Unit atau dikenal dengan E-OBU, dan perangkat Electronic Route Ticket yang memungkinan pengguna dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.

Menurutnya, melalui penerapan transaksi nirsentuh MLFF tentunya memiliki manfaat sangat besar karena bisa menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik. Sebelumnya dengan penggunaan uang elektronik (e-Toll) juga telah mengurangi waktu transaksi maksimal 5 detik.

"Nantinya, teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu menggunakan Global Navigation Satelit System (GNSS) yang dimana merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper