Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganet Cari Jodoh di Twitter Jadi Sorotan Ditjen Pajak

Erlangga Greschinov, salah seorang warganet mengunggah cuitan bahwa dirinya sedang mencari jodoh melalui media sosial Twitter. Cuitan itu ternyata mengundang perhatian Ditjen Pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak seringkali ikut muncul dalam perbincangan warganet di media sosial yang berkaitan dengan aset atau kekayaan. Terbaru, Ditjen Pajak turut merespons unggahan warganet yang sedang mencari jodoh.

Erlangga Greschinov, salah seorang warganet mengunggah cuitan bahwa dirinya sedang mencari jodoh melalui media sosial Twitter. Hingga pagi ini, unggahan itu telah dicuit ulang (retweet) sebanyak 5.800 kali dan disukai (like) 31.800 orang.

Cuitan itu ternyata mengundang perhatian Ditjen Pajak. Tidak panjang lebar, akun Twitter @DitjenPajakRI mencuit ulang unggahan Erlangga dengan emoji senyum, seolah senang dengan unggahan tersebut.

Cuitan Ditjen Pajak tak lepas dari informasi yang dipaparkan Erlangga dalam informasi pencarian jodoh, yakni riwayat singkat mengenai dirinya. Erlangga mencantumkan bahwa dirinya merupakan wiraswasta dengan gelar sarjana, dan dia pun menuliskan "Rp70—100 juta per bulan" yang dapat merujuk kepada pendapatannya.

Pemerintah mengatur lima golongan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan penghasilan tahunan dari seorang wajib pajak. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wajib pajak dengan penghasilan Rp0—60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen. Namun, terdapat ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, sehingga hanya seseorang yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga Rp60 juta yang kena pajak 5 persen.

Wajib pajak dengan penghasilan Rp60—250 juta per tahun dikenakan tarif PPh 15 persen, lalu Rp250—500 juta per tahun dikenakan PPh 25 persen, dan Rp500 juta—5 miliar per tahun dikenakan PPh Rp5 miliar. Kalangan 'sultan' atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh 35 persen.

Jika informasi Rp70—100 juta per bulan dari Erlangga merupakan penghasilannya, maka diasumsikan bahwa penghasilannya berkisar Rp840 juta—1,2 miliar per tahun. Jika asumsi itu sesuai, maka Erlangga dikenakan tarif PPh 30 persen, tetapi tarif pajaknya bisa jadi berbeda jika informasi tersebut bukan merupakan penghasilan, misalnya omzet usaha.

Akun Twitter Ditjen Pajak memang dikenal sering muncul dalam berbagai percakapan warganet, terutama yang memuat unsur harta atau kekayaan. Misalnya, Ditjen Pajak pernah 'nyamber' cuitan Gustaf Al Ghozali, yang berhasil memperoleh miliaran rupiah dari penjualan karya non fungibel tokens (NFT) miliknya berupa kumpulan potret diri bertajuk Ghozali Everyday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper