Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memberikan satu catatan terhadap pemerintah terkait pelarangan crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Ketua Umum HKTI Fadli Zon memandang kebijakan pemerintah di sektor sawit jangan sampai merugikan petani.
Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk melakukan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan juga ekspor minyak goreng untuk mengatasi stok di dalam negeri justru merugikan bagi para petani sawit.
"Larangan ekspor bukanlah solusi, karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations). HKTI mendesak kepada pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor ini," cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Kamis (28/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku dari komoditas minyak sawit mentah.
Dalam konferensi pers tadi malam, Rabu (27/4/2022) Presiden menegaskan bahwa pelarangan untuk semua jenis produk minyak sawit atau minyak goreng.
Baca Juga
Sebelumnya sempat terjadi simpang siur mengenai pelarangan ekspor minyak goreng. Di tingkat kementerian sempat menyebut bahwa yang dilarang hanya produk RBD olein, sedangkan minyak sawit mentah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan bahwa pemerintah turut melarang ekspor crude palm oil atau CPO, bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
"Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama," kata Jokowi.