Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized atau RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng hingga harga di pasar kembali normal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pelarangan tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal. Pelarangan berlaku sejak tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
“Sampai minyak goreng curah Rp14 ribu per liter di pasar tradisional, mekanisme akan disusun sederhana,” ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Airlangga mengungkapkan RBD Palm Olein yang dilarang mencakup tiga kode HS yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Sehingga dengan pelarangan yang hanya menyasar bahan baku minyak goreng tersebut, pemerintah berharap tidak lagi terjadi kekacauan pasar.
“Yang lain tentunya, perusahaan masih tetap membeli TBS ke petani sesuai harga wajar,” ungkapnya.
Menurut catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), ekspor RBD palm olein sepanjang tahun lalu mencapai 12,73 juta ton dengan nilai US$13,40 miliar. Adapun, produksi untuk konsumsi dalam negeri sebesar 8,30 juta ton.
Baca Juga
Sementara itu, instrumen pengawasan yang dibangun Kementerian Perindustrian melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) perlu diperkuat oleh kementerian dan lembaga lain untuk memastikan lalu lintas perdagangan dan logistik tak terkendala.