Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Larangan Ekspor Sawit, Ternyata Bukan untuk CPO!

Berikut kronologi kebijakan larangan ekspor kelapa sawit yang diungkapkan Presiden Joko Widodo. Ternyata bukan untuk jenis crude palm oil (CPO). Kok bisa?
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pelarangan ekspor kelapa sawit, bahan baku minyak goreng menjadi sorotan dan mendorong kenaikan harga crude palm oil atau CPO di pasar global. Namun, tiga hari setelah pengumuman pertama, pemerintah ternyata menyebut bahwa larangan ekspor bukan berlaku untuk CPO.

Minyak goreng menjadi sorotan masyarakat setelah terjadinya kelangkaan cukup lama dan harganya yang kemudian melesat tinggi—tetapi pasokannya tiba-tiba tersedia. Masalah minyak goreng bahkan berujung kepada penangkapan salah seorang pejabat pemerintahan, yang disebut-sebut bertanggung jawab atas penyebab kisruh tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian angkat bicara, pada Jumat (22/4/2022) dia menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng. Kabar dari Istana Merdeka, Jakarta itu mengejutkan sejumlah pihak, karena Jokowi menyatakan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng.

Keputusan itu muncul setelah Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok. Presiden mengatakan tujuan pelarangan ekspor untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harganya terjangkau. Demikian yang Jokowi sampaikan dalam video berdurasi 1 menit 41 detik di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pernyataan presiden itu sontak menjadi perbincangan masyarakat dan pelaku usaha. Publik beranggapan bahwa bahan baku minyak goreng yang dimaksud Jokowi adalah CPO, yang notabene merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia turut menyebut CPO saat memberikan penjelasan terkait kebijakan presiden tersebut. Menurutnya, Jokowi tidak sembarangan mengambil kebijakan pelarangan ekspor untuk menjaga kondisi di dalam negeri.

"Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhat-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng," ujar Bahlil.

Bahlil bahkan menyebut pengusaha turut menyebabkan terjadikan kebijakan larangan ekspor CPO. Menurutnya, apabila pengusaha CPO tertib dan mau untuk ikut berkontribusi agar harga di dalam negeri bisa terjaga, maka keputusan larangan ekspor tidak akan muncul.

"Sebenarnya kalau pengusaha-pengusaha ini tertib, mau gotong royong bareng-bareng agar harga domestik bisa dijaga di angka Rp14.000 [per liter], [pemerintah] mungkin enggak akan melarang ekspor CPO ini," ujar Bahlil.

Dia pun menyebut adanya pengusaha CPO yang memainkan aturan domestic market obligation (DMO). Menurut Bahlil, pengusaha berupaya memanfaatkan tingginya harga CPO global untuk memperoleh keuntungan, yakni dengan menggenjot ekspor sebanyak mungkin, sehingga pasokan di dalam negeri terganggu.

Kronologi Larangan Ekspor Sawit, Ternyata Bukan untuk CPO!

Kebijakan Tak Logis 

Dari sisi pengusaha, Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Khairul Mahalli menilai bahwa larangan ekspor CPO justru merupakan kebijakan yang tidak logis, karena merupakan motor pendorong devisa. Dia bahkan menyebut bahwa pengusaha tidak terlibat dalam pembahasan kebijakan larangan ekspor.

"Kajian pelarangan ekspor CPO tidak logis dan tidak melibatkan pelaku usaha. Apakah pemerintah mampu menanggung beban kerugian eksportir?" ujar Khairul pada Senin (25/4/2022).

Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng bukan hanya menjadi sorotan dalam negeri, tetapi juga pelaku pasar global. Pada Senin (25/4/2022), berdasarkan data Bursa Malaysia harga CPO untuk kontrak Juli 2022 naik 6 persen hingga ke level 6.738 ringgit atau US$1.550 per ton.

Harga CPO mencatatkan level tertinggi sejak perdagangan 11 Maret 2022. Lonjakan itu tak lepas dari posisi Indonesia sebagai pemasok sekitar 60 persen CPO global, sehingga larangan ekspor akan berdampak signifikan tehadap ketersediaan komoditas tersebut.

"Pemberhentian pengiriman minyak goreng dan bahan bakunya, yang digunakan di beragam produk mulai dari kosmetik hingga kue, dapat meningkatkan biaya produsen makanan kemasan," ujar Senior Manager of Commodities Phillip Nova, Avtar Sandu, dikutip dari Bloomberg.

BUKAN CPO

Jajaran anak buah Jokowi tidak banyak berkomentar setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mulanya dijadwalkan akan berbicara dalam konferensi pers terkait minyak goreng pada Minggu (24/4/2022), tetapi tanpa penjelasan lebih lanjut agenda itu batal.

Pada hari itu, Airlangga menggelar rapat terbatas bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menterian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.

Setelah itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni memberikan penjelasan bahwa larangan ekspor sebetulnya berlaku untuk jenis RBD palm oil. RBD merupakan singkatan dari refined, bleached, deodorized, yakni salah satu hasil olahan CPO atau minyak sawit mentah, yang menjadi bahan baku minyak goreng sawit.

"Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBD palm oil," ujar Febri ketika dihubungi Bisnis pada Senin (25/4/2022).

Simpang siurnya kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng telah membawa dampak yang cukup besar, baik terhadap harga CPO yang naik, maupun tandan buah segar (TBS) yang justru anjlok. Kebijakan itu direncanakan untuk berlaku lusa, Kamis (28/4/2022), perlu terdapat kejelasan bagi pemerintah agar masyarakat tidak menanggung beban berlipat ganda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper