Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa keputusan Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya merupakan suatu keputusan yang dibutuhkan.
“[Kebijakan larangan ekspor] itu merupakan langkah-langkah shock therapy yang kadang-kadang diperlukan, tetapi kemudian memang [kebijakan ini] akan dilakukan evaluasi lagi,” ujarnya saat ditemui Bisnis di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, Pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
“Saya kira itu sudah dibahas ya sudah menjadi keputusan di sidang kabinet. ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat,” ujarWapres.
Ma'ruf melanjutkan, apabila kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan yang disebutkan oleh Kepala Negara akan kembali dievalauasi.
“Kalau kepentingan masyarakat sudah terpenuhi, bisa dievaluasi lagi yang penting jangan sampai [migor] langka atau harganya tinggi kemudian dalam rangka stabilitasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden, " tuturnya.
Baca Juga
Wapres berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, maka persoalan minyak goreng dapat terselesaikan khususnya terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, subsidi ke produsen, dan pasokan yang terjaga.
Target pemerintah, sambungnya, adalah menjaga harga minyak goreng sesuai dengan ukuran keekonomian yaitu harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, pasokan curah serta produk turunannya juga tidak terganggu.
Wakil Kepala Negara berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal sehingga kebijakan larangan tersebut dapat segera dievaluasi.
“Nah, targetnya sampai kapan, kita liat nanti. Saya kira pemerintah akan melihat. ya kami akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak saja,” ujarnya.
Menurut catatan Bisnis, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).
“Jadi, mas kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif saat dihubungi Bisnis, Senin (25/4/2022).