Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belanja Produk Lokal Kementerian PUPR, Pemerintah Gelontorkan Rp80,4 Triliun

Kementerian PUPR mendapatkan pagu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp106 triliun dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR sebesar Rp80,48 triliun.
Ilustrasi proyek konstruksi./Kementerian PUPR
Ilustrasi proyek konstruksi./Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggenjot Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) lewat penyerapan anggaran belanja barang dan jasa 2022. Di Kementerian PUPR, realisasi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah dibuatkan inventarisasi data.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan untuk merealisasikan proses pengadaan barang dan jasa dan TKDN, pihaknya telah melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri Usaha Mikro dan Kecil dan Koperasi (UMKK) dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.

Terlebih dalam alokasinya, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri.

“Kementerian PUPR mendapatkan pagu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp106 triliun dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun,” ujarnya, Minggu (24/4/2022).

Adapun penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang No.11/2021 tentang Cipta Kerja dimana di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR No.280/2022.

“Saya sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi, ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, Bapak Sekjen dan Irjen sebagai Wakil Ketua, Para Dirjen Unor Teknis dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi sebagai Anggota. Selanjutnya, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana dan Para Pimpinan Tinggi Pratama terkait sebagai Koordinator atau Anggota,” jelasnya.

Yudha Mediawan lebih lanjut menjelaskan tentang arahan Presiden Jokowi yang melarang belanja impor terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, menargetkan penyelesaian komitmen pemanfaatan minimal Rp400 triliun (Rp200 triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp200 trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKK pada akhir Mei 2022.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Instruksi INPRES No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Belanja dari K/L/PD ini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja BUMN sebesar 0,4 persen serta semua produsen produk dalam negeri dan UMKK harus segera terdaftar pada e-katalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar 176.000 produk, dan akhir tahun 2022 diharapkan 1 juta produk sudah terdaftar pada e-katalog.

Dia menwajibkan untuk paket-paket yang belum tender, para PPK agar merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Dinyatakan dalam dokumen tender atau spesifikasi teknis serta dokumen kontraknya.

Sedangkan, untuk paket-paket yang sudah terkontrak, agar segera melakukan addendum kontrak apabila ada rencana belanja produk impor. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.

Informasi produk dalam negeri dapat dicari melalui website tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Jika masih belum ditemukan, dapat mencari melalui Asosiasi Material dan Peralatan Konstruksi dan/atau penyedia barang.

Seluruh kegiatan dalam upaya peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Bagi para Pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi reshuffle dan bagi Perangkat Daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper