Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui SE Menteri Perhubungan No. 48/2022 jelang mudik Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16/2022. Novie menegaskan penyesuaian aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.
“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).
Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya, pengaturan syarat perjalanan hanya berlaku bagi anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun demikian, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, persyaratan lainnya yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Senin (18/4/2022).
Baca Juga
Sementara itu, lanjut Novie, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” tekannya.
Adapun, untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 51/2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17/2022.
“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan _pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” kata Dirjen Novie.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya.