Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers (INACA) menyambut baik penerbitan kebijakan tuslah atau biaya tambahan selama periode mudik Lebaran 2022 dalam mengantisipasi penaikan harga avtur imbas melonjaknya minyak dunia.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menuturkan kebijakan tersebut tertuang dalam KM 68/2022 yang telah ditandatangani per hari ini Senin (18/4/2022).
Besaran tuslah atau fuel surcharge yang ditetapkan dalam KM ini maksimal adalah sebesar 10 persen untuk pesawat bermesin jet dan 20 persen untuk propeller di atas Tarif Batas Atas yang berlaku di luar PPN.
"INACA mendukung pemberlakuan tuslah/fuel surcharge untuk penerbangan domestik karena harga avtur sudah naik sangat signifikan sejak 3 bulan terakhir ini," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Kebijakan ini, sebut Bayu, akan dievaluasi setiap 90 hari atau apabila ada kenaikan harga avtur/fuel yang signifikan. Kebijakan ini sangat penting bagi maskapai karena harga avtur sedang tinggi akibat perang Rusia-Ukraina.
"Kami berharap ini juga bermanfaat bagi maskapai menjelang lebaran, sebab kita ketahui jika pesawat dari CGK ke daerah terisi penuh namun kembali suka kosong, diharapkan dengan ada tuslah ini akan mengurangi beban maskapai yang saat ini mulai bangkit," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji untuk memberlakuan tuslah atau tambahan pembayaran (tuslah) tiket pesawat pada saat mudik 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono menuturkan kebijakan tuslah memerlukan landasan hukum yang masih dikaji.
Isnin menyebut pemberlakuan tuslah sebelumnya telah dilakukan pada saat penyelenggaraan MotoGP lalu akibat tingginya permintaan. Namun hal tersebut berlaku untuk rute tertentu yakni ke Lombok dan Denpasar.