Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Dulu! Ini Tanggal Pembagian THR untuk PNS dan Pegawai Swasta

Pembagian THR untuk ASN, termasuk PNS, akan dilakukan pada minggu ini. Bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.  THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). /ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). /ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran. Artinya, bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. 

Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," tegasnya minggu lalu (16/4/2022).

Lantas, bagaimana dengan pembagian THR pegawai swasta?

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Jika perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kemenaker telah menegaskan bahwa akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper