Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN dalam Lima Tahun Terakhir

Selama 2 tahun terakhir, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan.
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa sebanyak 5,5 juta aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, serta 3,3 juta pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Pencairan THR kata dia akan berlangsung mulai H-10 Idulfitri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16/2022.

Adapun, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR seluruh ASN dan pensiunan tahun ini. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp30,6 triliun. Akan tetapi, anggaran untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum diumumkan pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan anggaran THR pada 2022 juga dikarenakan adanya penyesuaian karena kondisi perekonomian yang sudah relatif membaik. Dengan demikian, jumlah pemberian THR pun meningkat.

"Tahun 2022 seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, APBN terlihat pemulihan, tetapi juga ada tantangan baru yang luar biasa eskalasinya yaitu perang di Ukraina yang mendorong harga energi, pangan, dan komoditas. Oleh karena itu, pada 2022 kembali dilakukan penyesuaian untuk THR dan gaji ke-13," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Selama 2 tahun terakhir, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan.

Pada 2020 dan 2021, ASN tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam komponen THR dikarenakan naiknya belanja negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II, serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Total anggaran THR pada periode tersebut ditetapkan sebesar Rp29 triliun.

Jika ditelisik ke belakang atau sebelum pandemi Covid-19, anggaran THR untuk ASN dan pensiunan mencapai Rp20 triliun pada 2019. Bersama dengan gaji ke-13, maka total anggaran pada 2019 mencapai Rp40 triliun.

Anggaran tersebut melonjak dari Rp35,8 triliun pada 2018 sejalan dengan kenaikan gaji pokok PNS sekitar 5 persen pada awal 2019.

Pada tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Pada 2018, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut naik 68,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada 2017, pemerintah menetapkan anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp23 triliun. Pada saat itu, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper