Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR PNS Cair H-10 Lebaran 2022, Nilainya Segini

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Rencananya pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran atau artinya bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. 

Adapun prosesnya kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat turut menambah nilai THR bagi para ASN di daerah. Penambahan itu berupa paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

"Untuk instansi daerah yang mengatur ASN daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.

Adapun berikut komponen THR 2022 yang dibayarkan kepada ASN:

  • Gaji/pensiun pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum)
  • 50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan)

Sebelumnya THR 2021 dibayarkan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan jabatan

Dan untuk THR 2020 dibayar dengan komponen:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper