Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Animo Vaksin Booster Tinggi, Kemenhub Antisipasi Lonjakan Mobilitas Mudik

Tingginya minat masyarakat untuk melakukan vaksin booster diprediksi menjadi tanda bahwa akan ada lonjakan mobilitas pada mudik tahun ini.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut animo masyarakat untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster makin tinggi setelah hal tersebut menjadi salah satu syarat mudik tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi pada rapat kerja dan dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dia menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan mudik tahun ini sepanjang masyarakat yang akan melaksanakan tradisi tahunan tersebut sudah divaksin dua kali (dosis lengkap) dan booster.

"Alhamdulillah dengan statement ini banyak masyarakat yang berminat untuk melakukan booster," terang Budi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Dilansir dari situs covid19.go.id, cakupan vaksinasi booster sejak Januari 2022 menjelang periode mudik lebaran naik secara konsisten. Pada level nasional, capaian saat ini mencapai 9,52 persen target Kementerian Kesehatan atau naik sekitar 15 kali lipat dalam 3 bulan.

Tingginya minat masyarakat untuk melakukan booster turut diprediksi menjadi tanda bahwa akan ada lonjakan mobilitas pada mudik tahun ini.

Budi memperkirakan hampir 47 persen masyarakat yang berencana untuk melakukan perjalanan mudik akan menggunakan kendaraan pribadi.

Saat ini, pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah menetapkan syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam maupun luar negeri, serta dengan berbagai moda transportasi. Aturan terbaru salah satunya mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri per Selasa (5/4/2022), untuk divaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Kendati demikian, masyarakat yang masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua masih bisa melakukan mudik denngan syarat menyertakan hasil negatif Covid-19 tes rapid antigen atau RT-PCR.

Pada dua tahun sebelumnya, mudik dilarang dan sebagian dilakukan secara sangat terbatas. Untuk itu, animo masyarakat diprediksi tinggi apalagi setelah ada pelonggaran persyaratan serta cakupan vaksinasi.

"Apa yang kita lakukan ini tentu didasarkan [jumlah kasus] Covid-19 yang mengalami penurunan. Kita juga sudah mengurangi syarat-syarat perjalanan dalam dan luar negeri dan kita tahu bahwa dua tahun melakukan pelarangan mudik. Libur kali ini relatif panjang dan menurut pengamatan ekonomi masyarakat berangsur pulih," terang Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper