Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan uji petik kapal di Pelabuhan Tanjung Perak dalam pemenuhan standar kelaiklautan kapal menjelang mudik Lebaran 2022.
Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Muhamad Syaiful menjelaskan uji petik ini bertujuan untuk memastikan dan menjamin kelaiklautan kapal yang meliputi faktor keselamatan, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal yang akan digunakan sebagai angkutan lebaran 1443H/2022.
“Pemeriksaan kapal atau uji petik ini merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan nomot KP-DK 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Transportasi Laut Pada Masa udulfItri 1443 H/ 2022," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (2/4/2022).
Dalam pelaksanaan uji petik atau pemeriksaan kapal dimaksud, Tim Uji Petik langsung memeriksa kapal KIRANA VII mengingat kapal tersebut akan langsung melayani para penumpang yang akan melakukan embarkasi dan debarkasi.
Pemeriksaan pada kapal KIRANA VII selain dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan certifikat juga pada deck kapal seperti testing watertight door, lifeboat swing out, lifeboat engine, emergency alarm, radio di anjungan include emergency steering gear, dan pemeriksaan mesin yang meliputi testing ows alarm, emergency generator include testing fire pump on nozzle seaside, emergency steering gear with anjungan (by call).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Uji Petik berkesimpulan bahwa secara umum kondisi kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak dalam keadaan baik dan laik laut serta siap untuk melayani angkutan laut Lebaran 1443 H/2022 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tim Uji Petik hanya menemukan beberapa kekurangan minor pada kapal yang diperiksa.
Baca Juga
Terhadap beberapa temuan minor, Tim Uji Petik memberikan catatan rekomendasi untuk segera dilengkapi dan diperbaiki. Apabila sampai batas waktu tersebut belum dipenuhi juga oleh pemilik kapal, maka kapal tersebut dilarang untuk dioperasikan angkutan Lebaran 1443 H/2022.
Sebagai informasi, kegiatan uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh jajarannya setiap tahunnya menjelang perayaan idufitri sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan kemananan pelayaran bagi semua kapal penumpang yang akan digunakan masyarakat.