Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Lahan CPO Milik Negara, BPKN: Seharusnya Bisa Atur Harga Minyak Goreng

Pemerintah seharusnya bisa mengatur harga minyak goreng mengingat 98 persen penggunaan tanah untuk perkebunan kelapa sawit adalah milik negara.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan pemerintah seharusnya dapat memerintahkan produsen minyak goreng untuk menurunkan harga komoditas strategis itu agar terjangkau bagi masyarakat.

Rizal beralasan 98 persen penggunaan tanah untuk perkebunan sawit yang terintegrasi dengan pabrik minyak goreng itu merupakan milik pemerintah.

“Pemerintah bisa melakukan bargaining karena mengingat 98 persen penggunaan tanah untuk perkebunan itu adalah milik negara melalui mekanisme HGU perkebunan artinya pemerintah bisa melakukan bargaining,” kata Rizal saat rapat dengar pendapat dengan komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurut Rizal, reli kenaikan harga minyak goreng setelah dialihkan pada mekanisme pasar belakangan ini tidak wajar. Alasannya, produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melimpah mencapai 49 juta setiap tahunnya.

Dari kapasitas produksi itu 36 persen atau 19 juta diserap untuk kebutuhan domestik. Kebutuhan untuk produksi minyak goreng di angka 4,9 juta atau sekitar 10 persen.

“Kita harus bisa bisa berhitung harga pokok produksi di masing-masing industri termasuk di CPO karena pertama kita tidak mendapatkan gangguan cuaca, tidak ada masalah dengan kenaikan harga pupuk hanya 5 persen itu kecil yang terjadi di dunia karena permintaan naik tapi pasokan terbatas itu potret global bukan di Indonesia,” tuturnya.

Di sisi lain, dia mengatakan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk melepas harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO) itu keliru. Ihwal DMO, menurut dia, pemerintah tidak dapat memastikan adanya alokasi bahan baku untuk industri domestik secara fisik.

“Kalau pemerintah memegang fisiknya 20 persen saja kebutuhan domestik selesai tidak akan ada gejolak harga industri juga bisa ekspor dengan kinerja yang lebih baik karena nilainya meningkat di harga global,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengerucutkan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng kepada delapan kelompok usaha yang dinilai menguasai sekitar 70 persen pasar domestik. Setelah mendapati satu bukti dugaan kartel, KPPU selanjutnya tengah menelusuri bukti langsung adanya persekongkolan antar pelaku usaha itu untuk menaikan harga minyak goreng selama dua tahun terakhir.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembagannya bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri. Gopprera membocorkan delapan pelaku usaha itu memiliki merek minyak goreng yang sudah familiar atau tergolong premium di tengah masyarakat.

“Kita memang akan fokus pada delapan pelaku usaha itu kita tahu yang bisa drive harga itu yang menguasai pasar yang lain bisa jadi hanya price follower,” kata Gopprera saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/3/2022)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper