Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Akan Laporkan Penyelewengan Minyak Goreng ke KPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan penyelewenga ekspor bahan baku minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk menyampaikan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang merugikan negara mencapai sekitar Rp110 miliar dari delapan produsen yang terletak di kawasan berikat, Kalimantan, sepanjang 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu diharapkan dapat memperkuat upaya KPPU yang tengah mengumpulkan bukti langsung adanya tindak kartel minyak goreng dari delapan kelompok usaha besar yang belakangan diduga sepakat menaikan harga sejak akhir tahun lalu.

Malahan, Bonyamin mengatakan, dalam laporan itu terdapat pembelian CPO senilai Rp1,1 triliun dari kawasan berikat tanpa pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN 10 persen. Perusahaan pembeli CPO itu bertempat di Singapura.

“Kerugian negara karena tidak kena PPN 10 persen berarti Rp110 miliar kemudian delapan perusahaan itu dia punya kuota ekspor atau tidak biar didalami KPPU,” kata Bonyamin melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2022).

Adapun delapan perusahaan yang terletak di kawasan berikat mesti mengolah dahulu CPO untuk kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dan kegiatan ekspor. Lewat pengolahan CPO untuk minyak goreng itu pemerintah dapat memungut PPN 10 persen.

Hanya saja, kata dia, delapan perusahaan itu diduga telah mengirimkan bahan baku itu langsung ke Singapura tanpa diolah menjadi minyak goreng untuk industri dalam negeri.

“Minggu depan akan saya sampaikan ke KPPU, apakah data ini sama dengan delapan kelompok usaha di KPPU, saya ingin tambah satu perusahaan asing yang baru saya temukan Minggu ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPPU tengah mengerucutkan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng kepada delapan kelompok usaha yang dinilai menguasai sekitar 70 persen pasar domestik. Setelah mendapati satu bukti dugaan kartel, KPPU selanjutnya tengah menelusuri bukti langsung adanya persekongkolan antar pelaku usaha itu untuk menaikan harga minyak goreng selama dua tahun terakhir.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembagannya bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri. Gopprera membocorkan delapan pelaku usaha itu memiliki merek minyak goreng yang sudah familiar atau tergolong premium di tengah masyarakat.

“Kita memang akan fokus pada delapan pelaku usaha itu kita tahu yang bisa drive harga itu yang menguasai pasar yang lain bisa jadi hanya price follower,” kata Gopprera saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper