Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat WNA Beli Rumah Tapak dan Rumah Susun di Indonesia

Pemerintah mengatur syarat WNA beli rumah tapak dan rumah susun di Indonesia.
Deretan apartemen di Jakarta dalam foto file 2017./Reuters
Deretan apartemen di Jakarta dalam foto file 2017./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di Indonesia. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Beleid ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun. 

Adapun rumah tapak yang bisa dimiliki WNA harus berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL).

"Untuk rumah susun, WNA bisa memiliki dengan syarat harus berada di atas Hak Pakai atau hak guna bangunan [HGB]. Atau bisa juga HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik," ujarnya dalam diskusi, Rabu (30/3/2022).

Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA dimana setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian masing-masing

"Mereka juga harus memiliki keimigrasian secara resmi untuk bisa punya hunian di Indonesia," katanya. 

Harga minimal untuk rumah tapak bagi WNA: 

- DKI Jakarta Rp10 miliar
- Banten Rp5 miliar
- Jawa Barat Rp5 miliar
- Jawa Tengah Rp3 miliar
- DI Yogyakarta Rp5 miliar
- Jawa Timur Rp5 miliar
- Bali Rp5 miliar
- NTB Rp3 miliar
- Sumatera Utara Rp3 miliar
- Kalimantan Timur Rp2 miliar
- Sulawesi Selatan Rp2 miliar
- Provinsi lainnya Rp1 miliar

Harga satuan rumah susun yang bisa dimiliki WNA:

- DKI Jakarta Rp3 miliar
- Banten Rp2 miliar
- Jawa Barat Rp1 miliar
- Jawa Tengah Rp1 miliar
- DI Yogyakarta Rp1 miliar
- Jawa Timur Rp1,5 miliar
- Bali Rp2 miliar
- NTB Rp1 miliar
- Sumatera Utara Rp1 miliar
- Kalimantan Timur Rp1 miliar
- Sulawesi Selatan Rp1 miliar
- Provinsi lainnya Rp750 juta

Pada Permen 18/2021 Pasal 185 berbunyi orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak di atas tanah dimana menggunakan hak pakai di atas tanah negara dan hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan. 

WNA juga dapat memiliki rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan, dan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik. 

Pada Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA. Untuk rumah tapak yakni rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 1 bidang tanah per orang/keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Untuk rumah susun, WNA bisa memiliki rumah susun kategori komersial. 

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri. 

Pembatasan kriteria rumah tapak dan rusun dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. 

Pada pasal 187 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan perolehan rumah tempat tinggal atau hunian  berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah hak milik atau hak guna bangunan maka dilakukan perubahan menjadi hak pakai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper