Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom CSIS: Meskipun Terjadi Pembatasan, Masih Akan Ada Tren Positif dari Konsumsi Masyarakat

Ekonom CSIS mengatakan jika mudik kembali dibatasi, masih akan ada tren positif dari sisi optimisme konsumsi masyarakat.
Penyekatan GT Tol Cikarang Barat karena larangan mudik Lebaran mulai Kamis (6/5/2021). /TMC Polda Metro Jaya
Penyekatan GT Tol Cikarang Barat karena larangan mudik Lebaran mulai Kamis (6/5/2021). /TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Departemen Ekonomi CSIS Fajar Hirawan menilai, sangat kecil kemungkinan pemerintah akan melarang kegiatan mudik tahun ini. Walaupun terjadi pembatasan, menurutnya dari sisi optimisme konsumsi masyarakat, masih akan ada tren positif.

"Meskipun ada pembatasan pun, tetap saja menurut saya masyarakat itu masih secara leluasa untuk melakukan bepergian apalagi untuk hal yang terkait dengan mudik, suatu culture yang menurut saya sudah menjadi kebiasaan tiap tahunnya," kata Fajar kepada Bisnis, Jumat (18/3/2022).

Dia menjelaskan konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, yakni sekitar 55-58 persen. Pun melihat tren dua tahun belakangan, dari sisi Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) mengalami tren positif.

"Kita lihat di 3 bulan terakhir saja optimisme konsumsi masyarakat dilihat dari indeks IKK masih cukup optimis ya, masih di angka 100 nilainya. Jadi menurut saya tidak terlalu berpengaruh sih," paparnya.

Berdasarkan survei Konsumen Bank Indonesia (BI), di Februari 2022 keyakinan konsumen diindikasikan tetap kuat dan berada pada area optimis. Ini tercermin dari IKK Februari 2022 sebesar 113,1 (indeks >100), meskipun lebih rendah dari Januari 2022 yakni 119,6. Sementara  IKK pada Desember 2021 berada di 118,3.

Pemerintah sendiri telah melakukan pelonggaran terhadap kebijakan, salah satunya menghapuskan tes PCR atau Antigen untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Saya sih melihatnya memang ini akhirnya sebagai tanggung jawab individu saja terkait dengan masalah bepergian ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper