Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR Gencar Lakukan Pendaftaran Tanah

Dari target 129 juta bidang tanah, saat ini sudah terdaftar sekitar 80 juta bidang dan akan terus dikejar penyelesaiannya hingga tahun 2025.
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar dalam memetakan seluruh bidang tanah di Indonesia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan dari target 129 juta bidang tanah, saat ini sudah terdaftar sekitar 80 juta bidang dan akan terus dikejar penyelesaiannya hingga tahun 2025.

"Pendaftaran tanah ini penting untuk memastikan setiap pimpinan daerah punya bayangan daerah mana yang bisa ada pengembangan, di mana yang buat perkebunan, pemukiman, tempat wisata, karena seluruhnya terpetakan," ujarnya dikutip dalam laman Kementerian ATR, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, terdapat kerumitan untuk memetakan dan menyelesaikan wilayah yang telah dikuasai masyarakat yang masuk ke dalam kawasan hutan.

"Itu problem yang sudah menjadi perhatian Bapak Presiden. Maka didorong penetapan batas kawasan yang lebih pasti, jangan sampai kejadian tumpang tindih terus menerus. Ini satu mimpi besar dan mudah-mudahan pendaftaran tanah dapat menjadi awalan yang baik," katanya.

Kabupaten Maros sudah ditargetkan pemekaran dari Kota Makassar dan akan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Metropolitan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata).

Pihaknya mendorong sinkronisasi Pemerintah Kabupaten Maros dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mendukung perkembangan Kabupaten Maros.

"Ini baru satu langkah dari ribuan, bahkan jutaan langkah ke depan bagaimana Sulawesi Selatan ini juga Maros khususnya itu berkembang," ucapnya.

Target Kementerian ATR/BPN tidak hanya memberikan sertifikat tanah tetapi bagaimana mewujudkan terjadinya peningkatan ekonomi masyarakat setelah mendapatkan sertipikat melalui program pemberdayaan masyarakat.

Untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Kita semua harus berkolaborasi. Kita lah dari pemerintah yang harus lebih peduli, negara harus hadir, negara tidak boleh absen melayani masyarakat," tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga sertifikatnya karena dengan diberikannya sertifikat artinya pemerintah menjamin keberadaan hak terhadap tanah masyarakat.

"Tolong dijaga sertipikatnya, jangan sembarangan kasih ke orang apalagi dipinjamin, kalau mau diagunkan ke bank dipikir dulu, jangan sampai sekarang Bapak/Ibu tidak punya sertipikat tapi punya tanah. Atau karena sertipikat dikasih ke bank tidak mampu bayar cicilan, jadi tidak punya tanah karena punya sertifikat. Perlu dipikirkan masak-masak strateginya bagaimana, boleh buat pengembangan usaha bukan buat yang konsumtif," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper