Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah meski terdapat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng mengatakan sejak 2019, berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua.
Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan.
“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” ujarnya dikutip dalam Laman Kementerian ATR, Selasa (15/3/2022).
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” kata Andi.
Baca Juga
Kementerian ATR tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan.
Apabila memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.
“Tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil,” ucapnya.
Lebih lanjut, penambahan prasyarat pendaftaran ini hanya pada layanan peralihan hak untuk jual beli serta berlaku di kantor pertanahan.
“Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” tutur Andi.