Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.
Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas sarusun karena jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Diberlakukannnya persyaratan baru tersebut dipastikan tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya berpendapat peraturan ini mengkontroversial sebagai upaya untuk BPJS menggunakan semua cara menjaring peserta BPJS.
"Selama ini kan kita juga sudah dibebani kewajiban melunasi semua tunggakan PBB. Kalau mau bertransaksi properti tapi ini kan untuk objek yang sama properti. BPJS kan tidak ada kaitan dengan proses jual beli properti," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, proses dan syarat untuk membeli rumah saat ini seharusnya semakin dipermudah. Dalam perjalanan BPJS lebih dari 10 tahun sebesar 86% warga sudah terdaftar di BPJS dimana masih ada 16% yang mau dikejar secepatnya.
"Baru berlaku syarat BPJS Kesehatan ini untuk pihak pembeli. Hari ini kami ada rencana akta jual beli (AJB) tetapi persyaratan BPJS untuk pembeli sudah diberlakukan per hari ini. Kita lihat apakah ada dispensasi atau sudah diberlakukan dalam minggu ini," ucapnya.
Bambang menuturkan banyak konsumen properti yang merupakan kalangan menengah ke atas yang tidak menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan karena telah mendaftar melalui asuransi pribadi.
"Kalau dilihat dari kelompok menengah ke atas ada kecenderungan tidak memanfaatkan BPJS karena sudah di support dengan asuransi pribadi," katanya.
Oleh karena itu, memang dipahami penerapan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah dan rumah adalah untuk menjaring kalangan tersebut.
"Tujuannya itu untuk menjaringan kalangan menengah, karena secara logika yang melakukan transaksi properti itu tentu dari kalangan menengah ke atas. Karena ini diatur UU yang mensyaratkan semua WNI harus jadi peserta BPJS sulit kita mengelaknya justru kalau ini diberlakukan justru layanan BPJS yang bisa ditingkatkan. Karena yang 16% itu umumnya segmen middle up mungkin ada layanan kelas itu dengan tentunya iuran yang lebih tinggi," tutur Bambang
Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo menuturkan untuk perubahan peraturan baru biasanya memerlukan waktu untuk sosialisasi.
"Beberapa konsumen kami ketika diinformasikan hal ini memang sebagian ada yang memerlukan waktu untuk melengkapinyaKarena ini sudah menjadi peraturan pemerintah, kami mengikutinya," ujarnya.
Dia menilai sejauh ini dari konsumen sendiri tidak ada kendala seperti penolakan atau pembatalan akibat hal ini. Namun memang untuk kelengkapan administrasi menjadi lebih memakan waktu.
"Perlu kami tambahkan so far konsumen kami yang rata-rata merupakan karyawan sudah memiliki BPJS sehingga lebih ke arah tambahan waktu administrasi saja," katanya.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menuturkan ketentuan kewajiban kepemilikan BPJS Kesehatan untuk membeli tanah dan rusun ini berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
"Jadi kalau membeli tanah, maka harus melampirkan juga kartu BPJS Kesehatan. Tak hanya bagi pembeli rumah, namun keluarganya pun harus turut menjadi peserta aktif dalam program JKN," tuturnya.
Kendati demikian, bagi para pemohon yang memohonkan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru tersebut.