Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Masih Godok Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat maupun pelaku sektor transportasi masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022. 

Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini.

Aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada Selasa pekan depan (22/3/2022).

"Lagi mau saya rapatkan Selasa besok, Mas," ujar Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

Kendati demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan agenda pembahasan yang akan dilakukan pada pekan depan.

Sebelumnya, dia sempat mensinyalkan bahwa ada kemungkinan aturan perjalanan mudik lebaran bisa lebih longgar dari dua tahun belakang sejak awal pandemi Covid-19.

Budi menyebut aturan mudik bisa mengikuti aturan yang berlaku saat ini yakni tidak diwajibkannya antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin dosis lengkap (kedua) atau booster (ketiga).

"PeduliLindungi masih, namun didalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau antigen," ujar Budi di Jakarta Auto Week pada Sabtu (12/3/2022).

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menilai keputusan aturan perjalanan saat mudik lebaran perlu menunggu perkembangan positivity rate, atau perbandingan antara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Untuk itu, Deddy menilai perlu waktu untuk melihat perkembangan pandemi selama kurang lebih satu bulan ke depan sejak pelonggaran aturan perjalanan diberlakukan oleh pemerintah.

"Saya pikir [aturan perjalanan] bisa saja seperti sekarang tanpa tes antigen dan PCR, tapi harus wajib sudah vaksin minimal 2 [dosis]. Itu kan paling tidak sudah membatasi. Asal positivity rate-nya tidak sampai misalkan 10 persen gitu, baru harus ada pembatasan melalui tes antigen atau PCR," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (17/3/2022).

Apabila memang diperketat, Deddy mengatakan pengetatan harusnya lebih difokuskan pada transportasi darat terutama yang menggunakan kendaraan pribadi. Pasalnya, pembatasan atau penyekatan di moda kereta api dan pesawat sudah lebih ketat.

"Untuk penyebaran [virus] sebetulnya banyak bukan di [transportasi] umum, mereka sudah dipatok [persyaratannya]. Yang banyak itu kendaraan pribadi," jelasnya.

Di sisi lain, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat harus dibarengi juga dengan sejumlah penguatan aspek lain, agar mengimbangi potensi penyebaran Covid-19. Apalagi, dia menilai saat ini Indonesia pun masih berada di situasi yang cukup kritis karena positivity rate di berbagai provinsi masih tinggi yakni 5 persen.

Belum lagi, lanjut Dicky, kapasitas tes dan lacak atau testing dan tracing di tanah air justru mengalami penurunan. Kendati demikian, dia mengapresiasi modal imunitas masyarakat yang semakin tinggi berkat capaian vaksinasi.

"Memang berat pemerintah dan masyarakat harus mendorong pemulihan. Adanya pelonggaran [persyaratan perjalanan] supaya tidak dites Covid-19 dan lain-lain harus betul-betul diikuti dengan penguatan aspek lain. Tetap membutuhkan adanya jaga jarak dan pembatasan kapasitas," jelas Dicky.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper