Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan PPN Tak Bebani Masyarakat Kecil, Asal Pak Jokowi Lakukan Ini

Kenaikan tarif PPN tidak serta-merta merugikan kelompok berpendapatan rendah selama pengeluaran pemerintah bagi kelompok tersebut meningkat.
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menginap sehari di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jokowi
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menginap sehari di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jokowi

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN bisa tidak membebani masyarakat berpendapatan rendah, asalkan ada tambahan bantuan pemerintah bagi kelompok tersebut.

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menilai bahwa saat ini harga minyak dan sejumlah komoditas lainnya mengalami kenaikan. Akan berlakunya kenaikan tarif PPN dalam kondisi tersebut menimbulkan perbincangan, karena terdapat kekhawatiran beban masyarakat bertambah.

Fajry menilai bahwa pemerintah perlu melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap kelompok berpendapatan rendah. Mereka akan menerima dampak sangat besar dari kondisi saat ini dan berbagai kebijakan yang berlaku, termasuk rencana kenaikan tarif PPN.

"Menurut Jean Luc Erero [2015], kenaikan tarif PPN tidak serta-merta merugikan kelompok berpendapatan rendah selama pengeluaran pemerintah bagi kelompok tersebut meningkat," ujar Fajry dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

CITA sendiri menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak serta merta membebani masyarakat kecil karena sebagaian besar barang konsumsi kelompok tersebut bukan merupakan objek PPN. Sebagian besar kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN.

Fajry mengutip data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bahwa 65 persen pengeluaran masyarakat berpendapat rendah adalah untuk pengeluaran makanan. Sebanyak 29 persen dari total pengeluaran itu digunakan untuk beras.

"Ketika suatu barang/jasa bukan merupakan objek PPN, berapapun kenaikan tarif PPN tidak akan menaikan beban PPN ke konsumen secara langsung," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Harmonisasi Nomor 7/2021 tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan objek PPN tetapi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Artinya, kenaikan tarif PPN tak akan berdampak ke kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut secara langsung.

Selain itu, menurut Fajry, beberapa kebutuhan dasar masyarakat berpendapatan rendah lainnya seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan listrik (sampai 6.600 VA) masih mendapatkan fasilitas PPN.

"Artinya, kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat pendapatan rendah secara langsung akan terbatas," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper