Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final pada sektor jasa kesehatan dan pendidikan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, jika berbicara potensi penerimaan pada sektor PPN, terlihat ruang peningkatan untuk PPN masih sangat lebar di Indonesia.
Hal ini tercermin dari c-efficiency Indonesia yang masih lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara peers seperti Singapura dan Thailand.
Oleh karena itu, dia mengatakan jika pemerintah menjadikan PPN sebagai objek pajak yang dirombak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun demikian, berkaitan dengan pengenaan PPN final -- terutama pada sektor jasa kesehatan dan pendidikan -- dia menilai kurang bijak jika dilakukan pemerintah saat ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa PPN final akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang bisa ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 1 persen, dua persen, atau tiga persen.
Baca Juga
"Kualifikasinya apa? Barang atau jasa di mana kita bisa menerapkan tarif PPN final, itu bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah,” katanya.
Menurut Yusuf, sektor jasa kesehatan dan pendidikan merupakan dua sektor yang berpengaruh pada seluruh kelompok golongan masyarakat. Pengenaan PPN akan mendorong kenaikan harga pada kedua jasa tersebut.
Dengan demikian, pengenaan PPN final pada dua sektor ini dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Apalagi jika kondisi ini dibarengi dengan keputusan untuk juga menjalankan tarif PPN [menjadi] 11 persen, yang dikhawatirkan akan semakin menekan purchasing power kelompok menengah ke bawah,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.
Yusuf berpendapat, pemerintah sebaiknya kembali mengkaji rencana tersebut sebelum memberlakukan tarif PPN final kepada dua sektor ini.
“Misal, dengan tarif PPN 11 persen, apakah kemudian penerimaan negara dari sektor PPN bisa tercapai atau meningkat seberapa tinggi, jika sudah cukup maka seharusnya PPN Final ke kedua sektor ini bisa tetap dikecualikan,” jelasnya.