Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik, Kadin Imbau Pengusaha Tak Naikkan Harga

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan kenaikan PPN 1 persen tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi.
Layar menampilkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Layar menampilkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau pelaku usaha dalam negeri tidak menaikkan harga jual barang dan jasa, menyusul penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April mendatang.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid mengatakan sebagai wadah pelaku usaha berbagai sektor, pihaknya mendukung kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kadin juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi," kata Arsjad dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan kenaikan PPN 1 persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi. Meski harga bahan baku naik karena situasi ekonomi dan politik dunia, ongkos pekerja yakni upah minimum provinsi (UMP) tidak naik.

"Kenaikan satu persen kecil. Kenaikan-kenaikan [harga] itu hanya bahan baku sedangkan tenaga kerjanya, UMP tidak naik. Tidak akan banyak terpengaruh dengan kenaikan satu persen," jelasnya.

Kadin juga merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Harapannya, seiring pemberlakuan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah juga dapat memperkuat program perlindungan sosial menyusul potensi kenaikan harga-harga jelang bulan Ramadan dan Lebaran.

Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) juga diusulkan untuk tetap diberikan untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula pasir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper