Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Kenakan BMAD HRC Alloy China, Harga Baja Ringan Jadi Mahal

Kebijakan bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China diperkirakan memacu harga jual baja ringan dalam negeri. 
Baja ringan/Istimewa
Baja ringan/Istimewa

Bisnis.com, Bandung— Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) Nicolas Kesuma mengatakan kebijakan implementasi bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China  bakal ikut menggerek naik harga jual baja ringan dalam negeri. 

Nicolas mengatakan kenaikan harga produk baja ringan buatan dalam negeri itu imbas dari harga bahan baku domestik yang relatif mahal ketimbang barang impor. Konsekuensinya, industri besi dan baja hilir mesti menyesuaikan harga jual mereka dengan biaya pokok produksi yang relatif mahal setelah adanya kebijakan BMAD terhadap impor produk HCR Alloy asal China tersebut. 

“Dampak negatif adalah kenaikan harga,” kata Nicolas melalui pesan WhatsApp, Senin (14/3/2022). 

Kendati demikian, kata Nicolas, kebijakan pengendalian impor itu turut memberikan stabilitas harga lokal jika dibandingkan dengan fluktuasi harga bahan baku impor. 

Dengan demikian, dia mengatakan asosiasinya mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan PMK untuk pengendalian impor produk dumping asal China tersebut. 

“Menjadi iklim positif bagi industri di hilir, karena kebijakan tersebut jelas arahnya dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil. Impor baja yang tidak terkendali telah menyebabkan kerugian,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal China yang termasuk dalam pos tarif ex.7225.30.90. Kebijakan BMAD itu berlaku efektif Selasa (15/3/2022) untuk lima tahun ke depan. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditetapkan pada 22 Februari 2022. 

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Sri dalam PMK itu, dikutip Senin (14/3/2022). 

Adapun BMAD itu dikenakan pada barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanum (Ti) lebih kecil atau sama dengan 0,025 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper