Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sampai Lupa! Ini Biaya Denda Tak Lapor SPT Tahunan

Tak melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut denda yang akan diterima jika Anda tidak lapor SPT tahunan.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Periode pelaporan pajak penghasilan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan tinggal menghitung pekan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (8/3/2022), batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan pada 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan paling lambat, yakni 30 April.

Sementara itu, kendati memang pelaporan tetap dapat dilakukan meski telah melewati batas waktu, namun wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut.

Oleh karenanya, demi menghindari denda, segera lakukan pelaporan SPT secara online di laman djponline.pajak.go.id.

Denda telat lapor SPT tahunan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

1. Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),
2. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,
3. Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
4. Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Denda telat lapor SPT tahunan tidak dikenakan pada:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia,
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper