Bisnis.com, SOLO - Guna menghindari denda, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Namun, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi ini?
Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online. Namun, ditinjau dari nominal penghasilan, terdapat dua kategori berbeda dalam melaporkan SPT tahunan pribadi tersebut.
Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Selanjutnya, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.
Cara lapor SPT tahunan pribadi (penghasilan di bawah Rp60 juta)
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar;
- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.