Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Bayar SPT Pajak Lewat Situs DJP Online

Simak tahapan atau cara bayar surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui situs DJP Online.
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak dapat dilakukan dalam waktu dekat.

SPT merupakan surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembayaran SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan melalui situs DJP Online (pajak.go.id) yang dibuat oleh Dirjen Pajak sebagi cara untuk memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan pajak mereka.

Ada beberapa syarat untuk membayarkan pajak melalui DPJ Online, salah satunya harus memiliki E-Fin.

Dikutip dari laman resmi DPJ Online pada Sabtu (29/1/2022), berikut membuat E-Fin, DPJ Online dan membayar pajak pribadi.

Daftar E-Fin Pajak

• Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
• Klik Mulai Sekarang.
• Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
• Ketika nama yang ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
• Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
• Setelah data cocok, Anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
• Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Cara Registrasi Akun DJP online

• Buka laman pajak https://pajak.go.id/registrasi
• Masukkan data berupa nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
• Pastikan tanpa tanda titik dan setrip saat memasukkan nomor NPWP
• Masukkan kode keamanan, setelah itu klik Verifikasi. Selanjutnya, Anda masuk ke akun DJP Online login dan masukkan email, nomor HP aktif, serta kode keamanan.
• Selanjutnya, Anda masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online.
• Lalu, ketuk simpan setelah selesai membuat password.
• Tahap selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan. Lalu, klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
• Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Lalu, klik 'Ok' untuk masuk ke menu DJP Online.
• Kemudian, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun anda sudah terdaftar dan aktif.

Lapor Pajak atau SPT Tahunan Melalui DPJ Online

• Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
• Lalu, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
• Selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem, biasanya telah terisi secara otomatis.
• Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
• Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
• Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper