Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Menteri ESDM Ini Beri Benefit Buat Pertamina, Apa Itu?

Pertamina mendapatkan benefit dari implementasi aturan Menteri ESDM soal wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Gedung Pertamina./Istimewa
Gedung Pertamina./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 35/2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi memberi dampak positif bagi Pertamina.

Pasalnya, PT Pertamina (Persero) mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15 persen dari pemenang lelang wilayah kerja migas.

Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka, seperti yang tercantum Pasal 39. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100 persen dimiliki negara.

Pada pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51 persen.

Alimuddin Baso, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), mengatakan, latar belakang penyusunan Permen ESDM ini meliputi beberapa hal yaitu perubahan peraturan lain terkait penyiapan dan penawaran WK migas, kebutuhan investasi migas, serta dinamika penyiapan dan penawaran WK migas.

"Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (4/3/2022).

Menurut hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.

Selain itu, pada Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15 persen dari pemenang Penawaran WK Migas. Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang.

Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.

Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15 persen dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku. Penyampaian surat pernyataan minat dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper