Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Titah Jokowi, Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan akan Bertukar Data Peserta

Ada empat instruksi Jokowi kapada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang salah satunya terkait pertukaran data antara Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan pertukaran data antara Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Rincian pertukaran data itu masih dalam pembahasan.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jokowi memberikan instruksi khusus bagi 30 pihak terkait JKN, mulai dari para menteri hingga kepolisian.

Terdapat empat instruksi Jokowi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang salah satunya terkait pertukaran data antara Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial.

"Melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Inpres 1/2022, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat kerja sama kesepahaman antara pihaknya dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, sesuai Inpres 1/2022.

Meskipun begitu, belum ada penjelasan data apa saja yang akan dipertukarkan atau teknis kerja sama Ditjen Pajak dan BPJS. Ditjen Pajak akan menjelaskannya lebih lanjut ketika aturan turunan dari Inpres 1/2022 telah terbit.

"Terkait implementasi, saat ini masih disusun aturan teknis terkait pelaksanaan dan sedang dibahas kebijakan pasca pertukaran data dilakukan," ujar Neil kepada Bisnis, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa arahan Jokowi kepada 30 kementerian/lembaga dan berbagai pihak bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi oleh JKN. Setiap pihak dapat melakukan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial itu.

Inpres 1/2022 pun berkaitan dengan upaya mencapai target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN), yakni 98 persen rakyat Indonesia menjadi peserta JKN pada 2024. Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mancakup 86 persen penduduk Indonesia.

"Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper