Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Jasa Truk ODOL Bakal Kena Sanksi, Kemenhub Setuju

Kemenhub mendukung rencana pengguna jasa truk ODOL ikut kena sanksu dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendukung rencana pemberian sanksi kepada pengguna jasa truk over dimension over loading atau ODOL dalam revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan dalam ketentuan UU No. 22/2009 tersebut hanya memberikan tindakan sanksi tilang bagi operator dan karoseri. Namun, pihaknya juga sudah mengusulkan dalam revisi UU No. 22/2009 agar pemilik barang juga bisa dikenakan sanksi apabila menggunakan jasa truk ODOL guna kepentingan pengiriman barang.

“Kami sangat setuju sekali. Kami sudah mulai untuk menyidik ODOL dengan Pasal 277 dan rencana di revisi UU No. 22/2009 akan diusulkan pemilik barang dan operator bisa dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeklaim pemerintah tak pernah menyentuh akar masalah dalam pemberantasan terhadap truk ODOL.

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jawa Tengah & DIY Agus Pratiknyo mengatakan akar masalah penyebab tersebut adalah pemilik barang atau pabrikan yang menggunakan jasa truk ODOL.

Menurutnya pihak pemilik atau pabrikanlah yang membuat karut marut terjadinya pelanggaran tersebut. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya juga menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo karena pihaknya selalu dalam posisi disalahkan seakan sebagai pelaku usaha kriminal di jalanan.

"Pemilik barang seakan melepas tanggung jawabnya atas semua resiko yang diakibatkan oleh muatan berlebih. Hal ini juga didukung oleh lemahnya konsekuensi hukum karena UU Lalu Lintas Jalan No. 22/2009 yang hanya mengatur pengemudi dan pemilik kendaraan saja yang bertanggung jawab jika terjadi resiko dijalankan," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Dia menegaskan pemilik kendaraan seakan menjadi pelaku kriminal sementara pemilik barang tidak pernah tersentuh hukum.

Tak hanya itu, Agus bahkan menyebut operasi penindakan terhadap kendaraan ODOL yang saat ini gencar dilakukan cenderung menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya praktik pungli oleh oknum-oknum aparat karena lemahnya sistem dan pengawasan.

Hal tersebut mengakibatkan dengan mudahnya terjadi tawar-menawar antara pelanggan hubungan oknum aparat atau bahkan adanya oknum aparat dengan sengaja menggunakan kesempatan atas nama penegakan hukum untuk kepentingan kantong pribadi.

Pengusaha truk, tegasnya, tentunya tidak ingin merusak infrastruktur pemerintah atau jalan yang telah dibangun atau bahkan membunuh orang di jalanan. Niat niatan untuk pengusaha truk adalah murni bekerja dan berusaha tetapi saat ini dihadapkan gencarnya operasi penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper