Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik hingga Tax Amnesty Bakal Kerek Rasio Pajak Terhadap PDB Tahun Ini

Pada tahun lalu atau 2021, rasio pajak terhadap PDB naik dari 8,33 persen menjadi 9,11 persen.
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). /Bisnis-Arief Hermawan P
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau PDB  tahun ini naik menjadi 9,5 persen. Pada tahun lalu, satu indikator kondisi ekonomi ini berada pada level 9,11 persen. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan keyakinan tersebut di antaranya berasal dari kenaikan tax ratio tahun lalu, yakni dari 8,33 persen pada 2020 ke 9,11 persen di 2021.

Proyeksi tersebut juga, tambah Febrio, didasarkan pada implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur sejumlah reformasi peraturan perpajakan dan administrasinya.

"Untuk 2022 ini, kita ada implementasi UU HPP, banyak itu menunya. Mulai dari PPN dan PPS [program pengungkapan sukarela]. Nah, kita memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen [di 2021] ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen [di 2022]," jelasnya pada taklimat media virtual, Kamis (10/2/2022).

Febrio berharap perbaikan tax ratio Indonesia bisa berlanjut hingga pada tahun-tahun selanjutnya. Dia berharap rasio penerimaan perpajakan bisa mencapai 10 persen pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini yang kita harapkan untuk terus menunjukkan arah perbaikan dari tax ratio kita, menuju harapannya bisa 10 persen dari PDB mungkin di 2024, dengan reformasi yang kita lakukan baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya," tutur Febrio.

Seperti diketahui, UU HPP yang disahkan pada tahun lalu mengatur sejumlah peraturan perpajakan baru. Contohnya, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022; penambahan tax bracket PPh 35 persen bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar setiap tahunnya; program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022; dan pajak karbon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper