Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai April mendatang, akan berdampak terbatas terhadap inflasi.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
"Dampaknya [kenaikan PPN] akan cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10 [persen] menjadi 11 [persen]. Itu pun mulai 1 April, jadi dalam konteks setahunnya itu tiga perempat tahun dampaknya. Sehingga dampaknya bagi inflasi 2022 memang cukup terbatas," tutur Febrio pada taklimat media virtual, Kamis (10/2/2022).
Kendati demikian, Febrio mengakui bahwa kenaikan tarif PPN pada April mendatang akan tetap memicu kenaikan harga atau inflasi. Dia memperkirakan besaran dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan di bawah setengah persentase inflasi.
Adapun, pemerintah menargetkan inflasi pada 2022 sebesar 3 plus minus 1 persen secara tahunan (yoy), atau lebih rendah dari capaian tahun lalu sebesar 1,87 persen (yoy).
Kenaikan tarif PPN diharapkan bisa ikut mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio di 2022. Febrio memperkirakan rasio pajak pada 2022 bisa mencapai hingga 9,5 persen terhadap PDB.
"Untuk 2022 ini, kita ada implementasi UU HPP, banyak itu menunya. Mulai dari PPN dan PPS [program pengungkapan sukarela]. Nah, kita memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen [di 2021] ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen [di 2022]," jelasnya.
Febrio berharap perbaikan tax ratio Indonesia bisa berlanjut hingga pada tahun-tahun selanjutnya. Dia berharap rasio penerimaan perpajakan bisa mencapai 10 persen pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini yang kita harapkan untuk terus menunjukkan arah perbaikan dari tax ratio kita, menuju harapannya bisa 10 persen dari PDB mungkin di 2024, dengan reformasi yang kita lakukan baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya," tutur Febrio.
Seperti diketahui, UU HPP yang disahkan pada tahun lalu mengatur sejumlah peraturan perpajakan baru. Contohnya, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022; penambahan tax bracket PPh 35 persen bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar setiap tahunnya; program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022; dan pajak karbon.