Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41 Hari Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Peserta PPS Capai Rp12,35 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (10/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 11.918 wajib pajak yang mendaftar Tax Amnesty Jilid II.
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari pelaporan seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp12,35 triliun dalam 41 hari pelaksanaan program tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (10/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 11.918 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah itu, terdapat 13.164 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 10 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp12,357 triliun," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (10/2/2022) pagi.

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,03 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty jilid II—terdiri dari Rp10,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp823,14 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp867,6 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 41 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,3 triliun. Jumlah itu mencakup 10,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper