Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Darurat Regulasi Logistik, Ini Saran SCI

SCI kembali menyampaikan tiga rekomendasi utama pengembangan sistem logistik, untuk meningkatkan kualitas di masa pandemi.
Pelabuhan Ningbo-Zhoushan adalah pelabuhan tersibuk ketiga secara global dalam hal pengiriman peti kemas pada 2020 dan tersibuk kedua di China setelah Shanghai, menurut publikasi maritim Lloyd's List/ Bloomberg
Pelabuhan Ningbo-Zhoushan adalah pelabuhan tersibuk ketiga secara global dalam hal pengiriman peti kemas pada 2020 dan tersibuk kedua di China setelah Shanghai, menurut publikasi maritim Lloyd's List/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Supply Chain Indonesia (SCI) menilai saat ini Indonesia tengah tengah darurat regulasi logistik. Sebab, implementasi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) sebagai payung hukum sektor logistik yang dikeluarkan hampir 10 tahun lalu berjalan tidak efektif.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan tanpa cetak biru Sislognas yang efektif, program Kementerian/Lembaga dalam bidang logistik akan sulit direncanakan dan diimplementasikan secara sinergis dan optimal.

"Pada saat ini sektor logistik Indonesia mengalami darurat regulasi," ujarnya, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, dalam periode itu, pencapaian road map dan rencana aksi Sislognas rendah serta tidak ada evaluasi atau pengawasan secara berkala. Bahkan, rencana aksi Sislognas baru tersusun untuk tahap I yakni periode 2011-2015.

Sedangkan rencana aksi tahap II dan III yakni periode 2016-2025, lanjutnya, hingga saat ini belum dirumuskan. Selain itu, belum ada tools evaluasi secara organisasional, sehingga implementasi Sislognas oleh kementerian/lembaga terkait tidak dapat dievaluasi.

"Dengan begitu, SCI kembali menyampaikan tiga rekomendasi utama pengembangan sistem logistik. Pertama, pencabutan Perpres 26/2012 dan penetapan regulasi baru minimal dalam bentuk Peraturan Pemerintah agar lebih kuat implementasinya," ucap Setijadi.

Menurutnya, penyesuaian harus dilakukan terhadap dinamika pembangunan, serta perkembangan teknologi dan pola bisnis global.

Kemudian rekomendasi kedua, adalah pembentukan Badan Logistik Nasional untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan perbaikan dan pengembangan sistem logistik yang bersifat multisektoral.

Selanjutnya, tambah Setijadi, adalah pembentukan UU Logistik sebagai regulasi yang kuat karena salah satu faktor penyebab implementasi Sislognas tidak efektif adalah masalah hirarki regulasinya.

"Tanpa regulasi yang efektif, berbagai isu dalam sektor logistik akan sulit teratasi, seperti biaya logistik yang tinggi, ketidakseimbangan volume muatan antar wilayah, kelangkaan komoditas tertentu, dan tumpang tindih regulasi," imbuhnya.

Bukan itu saja, dia menyebut LPI (Logistics Performance Index) akan lebih rendah daripada negara-negara ASEAN lainnya. Pada 2018, misalnya, LPI Indonesia pada peringkat 46, di bawah Singapura (peringkat 7), Thailand (32), Vietnam (39), dan Malaysia (41).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper