Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Bulan Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

Sri Mulyani berjanji akan meningkatkan aktivitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang potensial mengikuti PPS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela atau PPS telah berjalan selama 32 hari dengan harta peserta yang tercatat mencapai Rp8,8triliun. Pemerintah menilai bahwa sisa waktu lima bulan ke depan perlu dimanfaatkan secara optimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani yang juga Ketua KSSK menyatakan bahwa penerimaan perpajakan menjadi salah satu sorotan utama pemerintah, salah satunya melalui pemberlakuan PPS.

Dia menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan program PPS yang berlangsung hanya hingga Juni 2022.

Pemerintah menyatakan bahwa hanya terdapat satu kesempatan untuk mengikuti PPS—meskipun program itu dinilai sama saja dengan Tax Amnesty Jilid I pada 2017 lalu.

"Kami seluruhnya akan terus lakukan sosialsiai ke wajib pajak, sehingga program ini, yang hanya terbatas sampai dengan akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para wajib pajak," ujar Sri Mulyani pada Rabu (2/2/2022).

Dia menyatakan akan meningkatkan aktivitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang potensial mengikuti PPS.

Sri Mulyani pun berharap agar PPS dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, karena peserta PPS adalah mereka yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (27/1/2022), terdapat 9.577 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 10.506 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp8,8triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp919 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 1 Februari 2022] Rp935,12 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (2/2/2022) pagi.

Aset para peserta PPS terdiri dari Rp7,51 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,3 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp728,74 miliar deklarasi luar negeri atau 8,27 persen dari total aset. 

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp566,01 miliar. Jumlah itu mencakup 6,4 persen dari total nilai harta bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper