Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT 2022 senilai Rp3,87 triliun. Dana tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten dan provinsi sesuai porsinya masing-masing.
Pembagian dana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Januari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam PMK 2/2022, dikutip pada Selasa (1/2/2022).
Beleid itu menetapkan pembagian DBH CHT kepada daerah, yakni provinsi, kabupaten, atau kota. Pembagian itu dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun, provinsi yang memperoleh DBH CHT tertinggi adalah Jawa Timur senilai Rp642,59 miliar, lalu terdapat Jawa Tengah senilai Rp263,9 miliar dan Jawa Barat Rp131,7miliar.
Sementara itu, kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT tertinggi pada tahun ini adalah Pasuruan senilai Rp195,1 miliar, lalu Kudus Rp174,2 miliar, dan Karawang Rp105,3 miliar.
Berikut rincian DBH CHT gabungan antara provinsi dan kabupaten di Indonesia:
- Aceh: Rp13,1 miliar
- Sumatera Utara: Rp18,5 miliar
- Sumatera Barat: Rp2,2 miliar
- Riau: Rp9,2 juta5. Kepulauan Riau: Rp199,8 juta
- Jambi: Rp1,7 miliar
- Sumatera Selatan: Rp455 juta
- Lampung: Rp4,8 miliar9. Banten: Rp970 juta
- DKI Jakarta: Rp1 miliar
- Jawa Barat: Rp439 miliar
- Jawa Tengah: Rp879,9 miliar
- Yogyakarta: Rp11,5 miliar
- Jawa Timur: Rp2,1 triliun15. Bali: Rp5,9 miliar
- Nusa Tenggara Barat: Rp329 miliar
- Nusa Tenggara Timur: Rp5,1 miliar
- Kalimantan Barat: Rp394,5 juta
- Kalimantan Tengah: Rp58.000
- Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
- Kalimantan Timur: Rp7,5 juta22. Sulawesi Tengah: Rp536 juta
- Sulawesi Selatan: Rp13,5 miliar
- Sulawesi Tenggara: Rp2,6 juta
- Gorontalo: Rp628.000