Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Bagikan DBH Cukai Rokok, Siapa Dapat Paling Besar?

Sejumlah provinsi dan kabupaten akan mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2022.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 01 Februari 2022  |  17:31 WIB
Sri Mulyani Bagikan DBH Cukai Rokok, Siapa Dapat Paling Besar?
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO - Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT 2022 senilai Rp3,87 triliun. Dana tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten dan provinsi sesuai porsinya masing-masing.

Pembagian dana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Januari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam PMK 2/2022, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Beleid itu menetapkan pembagian DBH CHT kepada daerah, yakni provinsi, kabupaten, atau kota. Pembagian itu dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, provinsi yang memperoleh DBH CHT tertinggi adalah Jawa Timur senilai Rp642,59 miliar, lalu terdapat Jawa Tengah senilai Rp263,9 miliar dan Jawa Barat Rp131,7miliar.

Sementara itu, kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT tertinggi pada tahun ini adalah Pasuruan senilai Rp195,1 miliar, lalu Kudus Rp174,2 miliar, dan Karawang Rp105,3 miliar.

 

Berikut rincian DBH CHT gabungan antara provinsi dan kabupaten di Indonesia:

  1. Aceh: Rp13,1 miliar
  2. Sumatera Utara: Rp18,5 miliar
  3. Sumatera Barat: Rp2,2 miliar
  4. Riau: Rp9,2 juta5. Kepulauan Riau: Rp199,8 juta
  5. Jambi: Rp1,7 miliar
  6. Sumatera Selatan: Rp455 juta
  7. Lampung: Rp4,8 miliar9. Banten: Rp970 juta
  8. DKI Jakarta: Rp1 miliar
  9. Jawa Barat: Rp439 miliar
  10. Jawa Tengah: Rp879,9 miliar
  11. Yogyakarta: Rp11,5 miliar
  12. Jawa Timur: Rp2,1 triliun15. Bali: Rp5,9 miliar
  13. Nusa Tenggara Barat: Rp329 miliar
  14. Nusa Tenggara Timur: Rp5,1 miliar
  15. Kalimantan Barat: Rp394,5 juta
  16. Kalimantan Tengah: Rp58.000
  17. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
  18. Kalimantan Timur: Rp7,5 juta22. Sulawesi Tengah: Rp536 juta
  19. Sulawesi Selatan: Rp13,5 miliar
  20. Sulawesi Tenggara: Rp2,6 juta
  21. Gorontalo: Rp628.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cukai sri mulyani dana bagi hasil Cukai Rokok
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top