Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bagikan DBH Cukai Rokok, Siapa Dapat Paling Besar?

Sejumlah provinsi dan kabupaten akan mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2022.
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT 2022 senilai Rp3,87 triliun. Dana tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten dan provinsi sesuai porsinya masing-masing.

Pembagian dana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Januari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam PMK 2/2022, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Beleid itu menetapkan pembagian DBH CHT kepada daerah, yakni provinsi, kabupaten, atau kota. Pembagian itu dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, provinsi yang memperoleh DBH CHT tertinggi adalah Jawa Timur senilai Rp642,59 miliar, lalu terdapat Jawa Tengah senilai Rp263,9 miliar dan Jawa Barat Rp131,7miliar.

Sementara itu, kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT tertinggi pada tahun ini adalah Pasuruan senilai Rp195,1 miliar, lalu Kudus Rp174,2 miliar, dan Karawang Rp105,3 miliar.

 

Berikut rincian DBH CHT gabungan antara provinsi dan kabupaten di Indonesia:

  1. Aceh: Rp13,1 miliar
  2. Sumatera Utara: Rp18,5 miliar
  3. Sumatera Barat: Rp2,2 miliar
  4. Riau: Rp9,2 juta5. Kepulauan Riau: Rp199,8 juta
  5. Jambi: Rp1,7 miliar
  6. Sumatera Selatan: Rp455 juta
  7. Lampung: Rp4,8 miliar9. Banten: Rp970 juta
  8. DKI Jakarta: Rp1 miliar
  9. Jawa Barat: Rp439 miliar
  10. Jawa Tengah: Rp879,9 miliar
  11. Yogyakarta: Rp11,5 miliar
  12. Jawa Timur: Rp2,1 triliun15. Bali: Rp5,9 miliar
  13. Nusa Tenggara Barat: Rp329 miliar
  14. Nusa Tenggara Timur: Rp5,1 miliar
  15. Kalimantan Barat: Rp394,5 juta
  16. Kalimantan Tengah: Rp58.000
  17. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
  18. Kalimantan Timur: Rp7,5 juta22. Sulawesi Tengah: Rp536 juta
  19. Sulawesi Selatan: Rp13,5 miliar
  20. Sulawesi Tenggara: Rp2,6 juta
  21. Gorontalo: Rp628.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper