Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha untuk menerapkan harga lelang terhadap minyak sawit agar tidak terjadi 'kiamat' harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam skema domestic market obligation (DMO) telah disalahtafsirkan oleh pelaku usaha.
"Kebijakan ini tidak berlaku pada harga lelang dan tidak boleh merugikan petani sawit," kata Lutfi dalam siaran pers, Senin (31/1/2022).
Pernyataan Lutfi sekaligus memberi klarifikasi atas salah tafsir yang terjadi di lapangan. Dia mengatakan pelaku usaha justru menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
“Harga Rp9.300 per kilogram adalah harga jual minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO," ujarnya.
Lutfi mengemukakan aktivitas tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya, pembentukan harga TBS di tingkat petani tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN, tanpa diikuti dengan penawaran seperti harga DPO.
Baca Juga
Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD palm olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD palm olein Rp10.300 per kg.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan adanya penurunan harga TBS yang signifikan dalam beberapa hari terakhir di 16 provinsi. Penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menuturkan harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram.
"Ini akan semakin melorot dalam 3 hari ke depan jika tidak teratasi,” kata Gulat, Sabtu (29/1/2022).