Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai ada salah tafsir terkait dengan kebijakan domestic price obligation (DPO) hanya berlaku untuk minyak sawit atau CPO yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam skema domestic market obligation (DMO).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sekaligus memberi klarifikasi atas salah tafsir yang terjadi di lapangan. Pelaku usaha justru menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
"Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, tetapi mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," kata Lutfi melalui siaran pers, Senin (31/1/2022).
Dia menambahkan kebijakan ini tidak berlaku pada harga lelang dan tidak boleh merugikan petani sawit.
“Harga Rp9.300 per kilogram adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO," ujarnya.
Lutfi mengemukakan aktivitas tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya, pembentukan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa diikuti dengan penawaran seperti harga DPO.
Baca Juga
Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD palm olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD palm olein Rp10.300/ per kg.
“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD palm olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Lutfi.
Dia memastikan pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Penindakan akan dilakukan sebagai bagian dari pengawalan terhadap kebijakan ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
“Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” kata Wisnu.